Ketua DPC KSPSI Tangerang Soroti Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum 2025

Kabupaten Tangerang | suaragempur.com – Ketua DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang, Rustam Effendi, S.H., M.H., memberikan pandangan terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 yang mengatur penetapan upah minimum tahun 2025. Menurutnya, aturan ini membawa perubahan signifikan dalam mekanisme penentuan upah minimum, khususnya di Kabupaten Tangerang. Rabu, 04/12/2024.

Pasal 5 ayat 2 dari Permenaker tersebut menyebutkan bahwa kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 ditetapkan sebesar 6,5% dari UMK tahun 2024. Untuk Kabupaten Tangerang, hal ini berarti UMK 2024 yang saat ini sebesar Rp 4.601.988 akan meningkat menjadi Rp 4.901.117,22 pada tahun 2025. “Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang hanya perlu merapatkan dan merekomendasikan nilai ini kepada Gubernur Banten untuk disahkan,” ujar Rustam.

Rustam juga menyoroti aturan mengenai Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang hanya didasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan tanpa melibatkan asosiasi pengusaha, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. “Ini merupakan kewenangan mutlak Dewan Pengupahan. Unsur pengusaha tidak lagi melibatkan asosiasi dalam pembahasan kenaikan UMSK tahun 2025, sebagaimana sering terjadi sebelumnya,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa perubahan ini menunjukkan peran strategis Dewan Pengupahan dalam menentukan nilai UMSK. “Rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang langsung diajukan kepada Gubernur Banten tanpa harus dirundingkan dengan asosiasi,” tutup Rustam.

Dengan adanya aturan ini, Rustam berharap proses penetapan upah minimum dapat berjalan lebih cepat dan sesuai dengan kebutuhan pekerja di Kabupaten Tangerang. (Red)

  • Related Posts

    Hasil Survei Sementara DPC KSPSI (MJH): 22 Perusahaan Disorot Terkait Upah dan Hak Pekerja

    SUARAGEMPUR.COM | TANGERANG — DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang mengungkap hasil survei sementara mengenai kondisi ketenagakerjaan di sejumlah perusahaan. Dari data yang dihimpun, sedikitnya 22 perusahaan tercantum dalam pendataan terkait…

    Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

    SUARAGEMPUR.COM | TANGERANG — Dugaan persoalan ketenagakerjaan mencuat di lingkungan PT Global Printpack Indonesia, perusahaan yang beralamat di Jl. Raya Pajajaran/Jl. Pasir Randu No. 98, RT 003/RW 003, Desa Kadu, Kecamatan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Hasil Survei Sementara DPC KSPSI (MJH): 22 Perusahaan Disorot Terkait Upah dan Hak Pekerja

    • By EKO
    • September 29, 2026
    • 4 views
    Hasil Survei Sementara DPC KSPSI (MJH): 22 Perusahaan Disorot Terkait Upah dan Hak Pekerja

    Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

    • By EKO
    • September 28, 2026
    • 8 views
    Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

    Sentuhan Empati Kapolda Banten, Pelajar Korban Jambret HP di Walantaka Dapat Sepeda Listrik

    • By EKO
    • September 28, 2026
    • 7 views
    Sentuhan Empati Kapolda Banten, Pelajar Korban Jambret HP di Walantaka Dapat Sepeda Listrik

    Dorong Kesejahteraan Nelayan, Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Desa Lontar Diserahterimakan

    Dorong Kesejahteraan Nelayan, Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Desa Lontar Diserahterimakan

    Ketua PC F SP PPMI KSPSI Tangerang Antar Tembusan Somasi ke Pengawas Disnaker Banten, Siap Gelar Aksi di PT Tunas Alfin

    Ketua PC F SP PPMI KSPSI Tangerang Antar Tembusan Somasi ke Pengawas Disnaker Banten, Siap Gelar Aksi di PT Tunas Alfin

    BPBD Lampung Tegaskan Proyek Rp2,92 Miliar di Pringsewu Sesuai Aturan, PPK Bantah Dugaan Cacat Administrasi

    BPBD Lampung Tegaskan Proyek Rp2,92 Miliar di Pringsewu Sesuai Aturan, PPK Bantah Dugaan Cacat Administrasi

    NO COPY