Tangerang | SUARAGEMPUR.COM – Ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Banten, Syamsul Bahri, mengecam tindakan oknum staf dan Trantib Kecamatan Cibodas yang diduga mengusir serta menantang duel seorang wartawan. Ia menegaskan bahwa kantor kecamatan adalah kantor publik, bukan kantor pribadi, sehingga seharusnya terbuka bagi masyarakat, termasuk insan pers.
Syamsul menduga bahwa tindakan tersebut bukan inisiatif individu, melainkan mengikuti arahan dari atasan.
“Ada api ada asap. Staf dan Trantib itu hanya bawahan yang menjalankan instruksi. Tidak mungkin mereka bertindak sendiri tanpa perintah dari atasannya,” ujarnya saat berbincang dengan sejumlah wartawan di sebuah warung kopi di Kota Tangerang, Rabu (12/3/2025).
Ia menilai bahwa kekompakan bawahan dalam membatasi akses wartawan menunjukkan adanya koordinasi dari level pimpinan.

“Masyarakat bisa menilai sendiri, tidak mungkin ada tindakan seperti itu tanpa perintah. Ini perlu dicermati lebih dalam,” tambahnya.
Lebih lanjut, Syamsul menyoroti peran Camat Cibodas, Buceu Gartina, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Humas Pemerintah Kota Tangerang. Dengan latar belakang tersebut, ia seharusnya lebih memahami pentingnya keterbukaan terhadap pers.
“Sebagai mantan Kabag Humas, seharusnya ia lebih fleksibel dan humanis terhadap wartawan. Jika kini ada kebijakan memperketat akses jurnalis, patut dipertanyakan apakah ada sesuatu yang ditutup-tutupi. Bisa jadi ini terkait dengan dugaan jual beli proyek atau pengadaan barang, yang tentu perlu ditelusuri lebih lanjut oleh rekan-rekan jurnalis,” tandas Syamsul.
Insiden ini menambah daftar panjang kasus pembatasan kebebasan pers di lingkungan pemerintahan daerah, yang seharusnya mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
(Tim)
