Ketua Umum OMBB Pertanyakan Tindak Lanjut Laporan di Kejati Bengkulu

Bengkulu HR | SUARAGEMPUR.COM – Pasca batalnya agenda hearing yang dijadwalkan pada Senin, 20 Januari 2025, di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Ketua Umum Ormas Maju Bersama Bengkulu (OMBB) Majelis Pimpinan Nasional, M. Diamin, menyampaikan pertanyaan tegas terkait tindak lanjut laporan indikasi korupsi proyek pembangunan pantai kritis Balai Sumatera VII di Kabupaten Bengkulu Utara tahun anggaran 2023. Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp20.357.455.000.

Laporan tersebut sebelumnya telah diajukan oleh OMBB pada 1 Juli 2024, dengan nomor surat: 05/01/Juli/2024/MPN/ORM/MBB. Dalam laporan tersebut, OMBB meminta Kejati Provinsi Bengkulu untuk memanggil Direktur PT. Naga Sakti Konstruksi terkait dugaan korupsi pada proyek pembangunan pantai kritis tersebut.

M. Diamin menyayangkan hearing yang diharapkan bisa memberikan kejelasan atas laporan mereka harus batal. “Sebenarnya kami memiliki harapan besar agar hearing pada Senin, 20 Januari 2025, dapat terlaksana. Dengan begitu, kami bisa mendengar langsung perkembangan laporan yang telah kami sampaikan pada Juli 2024, serta membahas beberapa kasus lainnya yang juga patut dipertanyakan. Salah satunya adalah perkembangan penyidikan kasus replanting kelapa sawit kloter kedua yang hingga kini terkesan mandek,” ujar M. Diamin.

Ia juga menegaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh, laporan dugaan korupsi pada proyek pantai kritis tersebut telah diteruskan ke Bidang Intelijen Kejati Bengkulu. “Kami membutuhkan transparansi mengenai perkembangan laporan yang telah kami sampaikan. Hal ini penting demi mewujudkan keterbukaan dan penegakan hukum yang adil di Provinsi Bengkulu,” lanjutnya.

OMBB meminta Kejati Bengkulu untuk memberikan informasi terkait perkembangan laporan tersebut sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi publik. “Kami berharap Kejati Bengkulu segera memberikan penjelasan mengenai laporan ini, termasuk perkembangan penyidikan kasus replanting kelapa sawit kloter kedua yang telah merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejati Bengkulu belum memberikan konfirmasi terkait perkembangan laporan yang dimaksud, maupun kasus replanting kelapa sawit kloter kedua. Publik masih menantikan respons serta langkah konkret dari Kejati Bengkulu guna menyelesaikan berbagai kasus dugaan korupsi yang telah merugikan negara.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Copy