SUARAGEMPUR.COM| SERANG,BANTEN– Law Firm ER & Partners resmi melayangkan surat somasi kepada Koperasi Simpan Pinjam Parodana M (KSP Parodana M) yang beralamat di Jalan Raya Cijeruk–Pamarayan Km 1, Kampung Bara Buntung, Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, serta di Jalan Raya Serang–Jakarta Km 72 Ruko Sembilan, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (3/2/2026).
Somasi tersebut dilayangkan terkait dugaan perjanjian kredit yang tidak sah dan batal demi hukum, penerapan suku bunga pinjaman yang diduga melanggar aturan, serta praktik penahanan dokumen pribadi asli milik nasabah sebagai jaminan.
Dalam somasi itu, ER & Partners bertindak untuk dan atas nama empat klien, yakni Agus Mahendra, Mohamad Wahyudin, Esi Selvia, dan Riski Regi Gemelar, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 2 Februari 2026.
ER & Partners menegaskan, perjanjian kredit yang dibuat antara KSP Parodana M dengan para kliennya tidak memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, khususnya terkait syarat objektif, yakni adanya hal tertentu dan sebab yang halal.
Apabila syarat objektif tidak terpenuhi, maka perjanjian tersebut batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada sejak awal.
Selain itu, perjanjian penahanan dokumen pribadi seperti ijazah, buku nikah, akta kelahiran, kartu BPJS ketenagakerjaan, ATM, dan buku rekening bank sebagai jaminan dinilai tidak sesuai dengan konsep jaminan dalam praktik perkoperasian, yang seharusnya berupa benda bernilai ekonomis dan dapat dieksekusi secara hukum.
Dalam somasi dijelaskan secara rinci dugaan kerugian yang dialami masing-masing klien. Salah satunya dialami Agus Mahendra, yang pada Januari 2026 mengajukan pinjaman Rp9 juta namun hanya menerima dana bersih Rp8.652.000 setelah dipotong berbagai biaya administrasi. Selain itu, klien juga diwajibkan menyerahkan sejumlah dokumen pribadi asli sebagai jaminan.
Hal serupa dialami Mohamad Wahyudin, Esi Selvia, dan Riski Regi Gemelar, yang masing-masing menerima dana pinjaman bersih lebih kecil dari nilai pinjaman awal akibat potongan biaya provisi, dana solidaritas, asuransi, tabungan, hingga pelunasan sisa pinjaman sebelumnya. Seluruh klien juga diminta menyerahkan dokumen pribadi asli kepada pihak koperasi.
ER & Partners menilai, KSP Parodana M diduga melanggar Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 Pasal 27 ayat (3) yang mengatur batas maksimal suku bunga pinjaman koperasi sebesar 2 persen per bulan atau 24 persen per tahun.
Dalam perjanjian kredit klien, tercantum penerapan bunga 2,5 persen per bulan secara flat atau setara 30 persen per tahun, yang dinilai melebihi ketentuan yang berlaku.
Praktik penahanan dokumen pribadi asli oleh KSP Parodana M dinilai sebagai Perbuatan Melawan Hukum dan melanggar berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Penahanan tersebut juga dinilai bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025, yang secara tegas melarang ijazah, akta kelahiran, dan buku nikah dijadikan jaminan.
Selain itu, penahanan kartu ATM beserta PIN dan buku rekening bank dinilai berisiko dan berpotensi melanggar ketentuan UU ITE serta prinsip keamanan sistem perbankan.
ER & Partners juga menilai, tindakan tersebut berpotensi melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait dugaan penggelapan atau pemerasan apabila dokumen digunakan untuk memaksa nasabah memenuhi kewajiban yang tidak sesuai hukum.
Melalui somasi tersebut, ER & Partners menuntut KSP Parodana M untuk segera mengembalikan seluruh dokumen pribadi asli milik klien, mengganti kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp200 juta, serta menyampaikan permintaan maaf dan klarifikasi di lima media cetak maupun elektronik nasional.
Seluruh tuntutan tersebut diminta untuk dipenuhi dalam waktu 7 x 24 jam sejak somasi diterima.
Apabila somasi tersebut tidak ditanggapi, ER & Partners menyatakan kliennya akan menempuh langkah hukum lanjutan, baik melalui jalur pidana maupun perdata, termasuk melaporkan dugaan tindak pidana, perbuatan melawan hukum, serta cacat kehendak dalam perjanjian kredit.
Somasi ini juga ditembuskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM RI, Polda Banten, Pengadilan Negeri Serang, Kejaksaan Negeri Serang, Polres Serang, serta instansi terkait lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak KSP Parodana M belum memberikan keterangan resmi.
Redaksi
