Kabupaten Tangerang | Suaragempur.com – LSM GEMPUR DPD Provinsi Banten, melalui Ketua Ilham Saputra, C.BLS, bersama Kepala Bidang Investigasi Fachri Huzzer, resmi melayangkan surat permohonan audiensi dan klarifikasi kepada Camat Sukamulya terkait dugaan penyimpangan dalam program rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) di kecamatan tersebut.
Program rehabilitasi RTLH yang menjadi sorotan mencakup 20 titik lokasi dengan total anggaran sebesar Rp 700 juta pada tahun 2023. LSM GEMPUR mengungkapkan pentingnya mengawal proses ini demi memastikan penggunaan dana publik sesuai sasaran.
“Hari ini kami telah mengirimkan surat permohonan audiensi dan klarifikasi. Kita tunggu bagaimana respons dari pihak kecamatan,” ujar Ilham Saputra, Senin (18/11/2024).
Surat bernomor 0156/S.KL Audensi/DPD LSM GEMPUR/XI/2024 dan bertanggal 18 November 2024 itu ditujukan langsung kepada Camat Sukamulya, Nurman Jaenudin, SSTP., MAP., M.H. Dalam surat tersebut, LSM GEMPUR meminta transparansi terkait pelaksanaan program rehabilitasi RTLH yang telah berjalan.
Menurut Ilham, langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan terhadap dana publik agar program yang dirancang untuk membantu masyarakat benar-benar terealisasi sesuai tujuan. “Kami ingin memastikan bahwa tidak ada penyimpangan dan masyarakat menerima manfaatnya secara optimal,” tegasnya.
LSM GEMPUR berharap pemerintah Kecamatan Sukamulya dapat merespons permohonan audiensi dengan keterbukaan, demi menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap program-program pembangunan.
Langkah proaktif LSM GEMPUR ini menunjukkan komitmen mereka dalam mengawal pelaksanaan anggaran publik secara transparan dan akuntabel. Masyarakat pun diimbau untuk turut mengawasi pelaksanaan program serupa demi tercapainya keadilan sosial.
(Eko)
Post Comment