Modus Uang Pembinaan, Oknum Ormas Pemalak Pedagang Teh Solo Ditangkap Polsek Ciledug

SUARAGEMPUR.COM | Tangerang – Kepolisian Sektor (Polsek) Ciledug, di bawah jajaran Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap praktik pemerasan bermodus “uang pembinaan” yang dilakukan oleh oknum organisasi kemasyarakatan (Ormas) terhadap pedagang kaki lima di kawasan Ciledug.

Seorang pelaku berinisial AHZ (38) berhasil diamankan oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ciledug. Sementara itu, rekannya yang dikenal dengan inisial DJ alias Pitak melarikan diri saat hendak ditangkap. Identitas DJ telah diketahui berkat rekaman video yang diambil oleh korban saat insiden berlangsung.

Kapolsek Ciledug, Kompol R.A. Dalby, dalam keterangannya mewakili Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat disertai bukti rekaman video yang menunjukkan tindakan pemerasan oleh oknum Ormas terhadap pedagang minuman teh Solo di Jalan Raya Pondok Kacang, Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug.

“Pelaku memaksa korban menyerahkan uang sebesar Rp 300.000 dengan dalih sebagai ‘uang pembinaan’. Namun karena keterbatasan ekonomi, korban hanya sanggup memberikan Rp 100.000,” ungkap Kompol Dalby, Kamis (15/5/2025).

Tak berhenti di situ, pada Sabtu malam (10/5/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, kedua pelaku kembali mendatangi korban untuk menagih sisa uang sebesar Rp 200.000. Mereka bahkan menyerahkan kwitansi yang mencantumkan nominal Rp 300.000 dan tanggal mulai berjualan, yakni 29 April 2025.

“Ketika korban tidak mampu membayar sisa uang yang diminta, pelaku mengancam bahwa korban tidak akan diizinkan lagi untuk berjualan di lokasi tersebut. Beruntung korban sempat merekam kejadian tersebut sebagai bukti,” jelasnya.

Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa pelaku kerap melakukan pemerasan serupa terhadap sejumlah pedagang di sepanjang Jalan Raya Pondok Kacang. Modus yang digunakan selalu sama: permintaan ‘uang pembinaan’ dengan besaran yang bervariasi, bahkan mencapai Rp 700.000 per pedagang.

“Banyak dari para pedagang ini enggan melapor karena merasa takut terhadap intimidasi pelaku yang mengaku sebagai anggota Ormas. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak gentar melaporkan segala bentuk tindakan premanisme,” tegas Kapolsek.

Atas perbuatannya, AHZ dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Sementara itu, pengejaran terhadap DJ alias Pitak masih terus dilakukan.

Kapolsek menambahkan bahwa pihaknya tengah melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya korban lain. Peningkatan patroli dan penindakan terhadap aksi premanisme, begal, curanmor, tawuran, hingga aktivitas debt collector ilegal akan digalakkan dalam Operasi Berantas Jaya 2025.

“Polisi hadir untuk menjamin rasa aman dan menciptakan situasi yang kondusif di tengah masyarakat, khususnya di wilayah hukum Kota Tangerang. Kami dorong warga untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau menyaksikan tindakan kriminal,” pungkas Kompol Dalby.

Sumber: Humas Polres Metro Tangerang Kota
Editor: S. Eman / Daenk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Copy