Kabupaten Tangerang || suaragempur.com – Skandal lalu lalang dump truck muatan tanah di jam sibuk Jalan Raya Kresek – Balaraja, semakin menguatkan dugaan lemahnya penegakan aturan di Kabupaten Tangerang. Meski Peraturan Bupati (Perbub) 2022 telah mengatur secara tegas jam operasional kendaraan berat, Dinas Perhubungan (Dishub) baru bertindak setelah pemberitaan meluas. Minggu, 01/09/2024.
Aksi Dishub sore tadi yang terkesan reaktif, patut dipertanyakan. Alih-alih menindak tegas para pelanggar, Dishub justru memberikan fasilitas parkir di Terminal Pasar Sentiong. Langkah ini terkesan memanjakan para pengusaha armada dump truck dan abai terhadap keselamatan serta kenyamanan masyarakat.
Perbub 2022 yang tidak disertai sanksi jelas menjadi celah bagi para pelanggar untuk terus beroperasi di luar jam yang ditentukan. Hal ini menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan.
Dalam hal ini, Redaktur Pelaksana S.Eman biasa disapa Daenk, mempertanyakan atas dasar pihak Dishub memberikan fasilitas transit armada dump truck? Pertanyaan kritis yang disampaikan :
1. Mengapa Dishub baru bertindak setelah pemberitaan meluas?
2. Apa alasan di balik pemberian fasilitas transit dump truck dilokasi terminal pasar Sentiong?
3. Kapan Dishub akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelanggar Perbub 2022?
4. Mengapa Perbub 2022 tidak disertai sanksi yang jelas?
“Kenapa mobil dump truck nya tidak diputar balik ke hulu atau tempat galian tanah, ini terkesan Diskriminasi” ujar Daenk
Publik menuntut tindakan nyata dari Dishub Kabupaten Tangerang untuk segera menertibkan lalu lintas kendaraan berat dan memastikan keselamatan serta kenyamanan masyarakat.
Suaragempur.com akan terus memantau perkembangan kejadian ini.
(Oim)
Post Comment