Patut Dipertanyakan ! Lemahnya Dishub Kabapaten Tangerang, Dump Truck Muatan Tanah Mendapatkan Fasilitas Transit

Kabupaten Tangerang || suaragempur.com – Skandal lalu lalang dump truck muatan tanah di jam sibuk Jalan Raya Kresek – Balaraja, semakin menguatkan dugaan lemahnya penegakan aturan di Kabupaten Tangerang. Meski Peraturan Bupati (Perbub) 2022 telah mengatur secara tegas jam operasional kendaraan berat, Dinas Perhubungan (Dishub) baru bertindak setelah pemberitaan meluas. Minggu, 01/09/2024.

Aksi Dishub sore tadi yang terkesan reaktif, patut dipertanyakan. Alih-alih menindak tegas para pelanggar, Dishub justru memberikan fasilitas parkir di Terminal Pasar Sentiong. Langkah ini terkesan memanjakan para pengusaha armada dump truck dan abai terhadap keselamatan serta kenyamanan masyarakat.

Perbub 2022 yang tidak disertai sanksi jelas menjadi celah bagi para pelanggar untuk terus beroperasi di luar jam yang ditentukan. Hal ini menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan.

Dalam hal ini, Redaktur Pelaksana S.Eman biasa disapa Daenk, mempertanyakan atas dasar pihak Dishub memberikan fasilitas transit armada dump truck? Pertanyaan kritis yang disampaikan :
1. Mengapa Dishub baru bertindak setelah pemberitaan meluas?
2. Apa alasan di balik pemberian fasilitas transit dump truck dilokasi terminal pasar Sentiong?
3. Kapan Dishub akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelanggar Perbub 2022?
4. Mengapa Perbub 2022 tidak disertai sanksi yang jelas?

“Kenapa mobil dump truck nya tidak diputar balik ke hulu atau tempat galian tanah, ini terkesan Diskriminasi” ujar Daenk

Publik menuntut tindakan nyata dari Dishub Kabupaten Tangerang untuk segera menertibkan lalu lintas kendaraan berat dan memastikan keselamatan serta kenyamanan masyarakat.

Suaragempur.com akan terus memantau perkembangan kejadian ini.

(Oim)

 

  • Related Posts

    Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

    SUARAGEMPUR.COM | TANGERANG — Dugaan persoalan ketenagakerjaan mencuat di lingkungan PT Global Printpack Indonesia, perusahaan yang beralamat di Jl. Raya Pajajaran/Jl. Pasir Randu No. 98, RT 003/RW 003, Desa Kadu, Kecamatan…

    Ketua PC F SP PPMI KSPSI Tangerang Antar Tembusan Somasi ke Pengawas Disnaker Banten, Siap Gelar Aksi di PT Tunas Alfin

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Ketua PC F SP PPMI KSPSI Kabupaten Tangerang, Moh Januri, S.H., mengantarkan langsung tembusan surat somasi kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Kabupaten Tangerang, Dinas Tenaga…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

    • By EKO
    • September 28, 2026
    • 7 views
    Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

    Sentuhan Empati Kapolda Banten, Pelajar Korban Jambret HP di Walantaka Dapat Sepeda Listrik

    • By EKO
    • September 28, 2026
    • 7 views
    Sentuhan Empati Kapolda Banten, Pelajar Korban Jambret HP di Walantaka Dapat Sepeda Listrik

    Dorong Kesejahteraan Nelayan, Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Desa Lontar Diserahterimakan

    Dorong Kesejahteraan Nelayan, Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Desa Lontar Diserahterimakan

    Ketua PC F SP PPMI KSPSI Tangerang Antar Tembusan Somasi ke Pengawas Disnaker Banten, Siap Gelar Aksi di PT Tunas Alfin

    Ketua PC F SP PPMI KSPSI Tangerang Antar Tembusan Somasi ke Pengawas Disnaker Banten, Siap Gelar Aksi di PT Tunas Alfin

    BPBD Lampung Tegaskan Proyek Rp2,92 Miliar di Pringsewu Sesuai Aturan, PPK Bantah Dugaan Cacat Administrasi

    BPBD Lampung Tegaskan Proyek Rp2,92 Miliar di Pringsewu Sesuai Aturan, PPK Bantah Dugaan Cacat Administrasi

    MBG Harus Berbenah: Menjaga Gizi, Anggaran, dan Amanah Publik

    MBG Harus Berbenah: Menjaga Gizi, Anggaran, dan Amanah Publik

    NO COPY