Dump Truck Berkeliaran Bebas, Hukum Tidak Mampu Menggigit di Kecamatan Balaraja!

Kabupaten Tangerang || suaragempur.com – Kejadian ironis kembali terjadi di wilayah hukum Kecamatan Balaraja. Kendaraan berat jenis dump truck seenaknya melintas di jalan raya Balaraja – Kresek di luar jam operasional yang telah ditetapkan dalam Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022. Keberadaan kendaraan – kendaraan ini bukan hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya. Minggu, 01/09/2024.

Pertanyaan besar pun muncul, ke mana para penegak hukum? Apakah Camat Balaraja tidak mengetahui adanya pelanggaran terang – terangan terhadap peraturan daerah ini? Jika mengetahui, tindakan apa yang telah diambil? Ataukah, memang ada upaya pembiaran yang disengaja?

Pasal dalam Perbup Tangerang yang mengatur jam operasional truk golongan 3 (tiga) bermuatan tanah, batu, dan pasir dari pukul 22:00 wib hingga pukul 05:00 wib pagi, seolah menjadi pasal karet yang tidak bernyali. Tanpa adanya ketentuan hukuman yang jelas.

Menanggapi hal tersebut, Redaktur Pelaksana media suaragempur.com S.Eman biasa disapa Daenk mengatakan “Ini adalah bentuk nyata kegagalan dalam penegakan hukum dan pemerintahan. Kemana Camat Balaraja dan Dishub Kabupaten Tangerang? Peraturan ini bagai macan ompong yang tak mampu menggigit” tandasnya

“Warga masyarakat Balaraja berhak atas lingkungan yang aman dan nyaman. Mengingat tingkat mobilitas warga masyarakat masih sangat tinggi di siang hari, keberadaan mobil dump truck sangat membahayakan, selain merusak infrastruktur jalan juga dapat mengakibatkan dampak kemacetan serta rawan kecelakaan lalu lintas” ungkap Daenk

Publik mendesak:
1. Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak tegas dan menindak para pelanggar.
2. Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk merevisi Perbup Nomor 12 Tahun 2022 dengan memasukkan sanksi yang jelas bagi pelanggar.
3. Camat Balaraja untuk bertanggung jawab atas kondisi wilayahnya dan mengkonfirmasi bagian yang berwewenang agar menindak mobil dump truck yang bebas berkeliaran di wilayah Balaraja

Sudah saatnya kita bersuara dan menuntut keadilan!

(Oim)

  • Related Posts

    Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

    SUARAGEMPUR.COM | TANGERANG — Dugaan persoalan ketenagakerjaan mencuat di lingkungan PT Global Printpack Indonesia, perusahaan yang beralamat di Jl. Raya Pajajaran/Jl. Pasir Randu No. 98, RT 003/RW 003, Desa Kadu, Kecamatan…

    Ketua PC F SP PPMI KSPSI Tangerang Antar Tembusan Somasi ke Pengawas Disnaker Banten, Siap Gelar Aksi di PT Tunas Alfin

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Ketua PC F SP PPMI KSPSI Kabupaten Tangerang, Moh Januri, S.H., mengantarkan langsung tembusan surat somasi kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Kabupaten Tangerang, Dinas Tenaga…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

    • By EKO
    • September 28, 2026
    • 7 views
    Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

    Sentuhan Empati Kapolda Banten, Pelajar Korban Jambret HP di Walantaka Dapat Sepeda Listrik

    • By EKO
    • September 28, 2026
    • 7 views
    Sentuhan Empati Kapolda Banten, Pelajar Korban Jambret HP di Walantaka Dapat Sepeda Listrik

    Dorong Kesejahteraan Nelayan, Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Desa Lontar Diserahterimakan

    Dorong Kesejahteraan Nelayan, Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Desa Lontar Diserahterimakan

    Ketua PC F SP PPMI KSPSI Tangerang Antar Tembusan Somasi ke Pengawas Disnaker Banten, Siap Gelar Aksi di PT Tunas Alfin

    Ketua PC F SP PPMI KSPSI Tangerang Antar Tembusan Somasi ke Pengawas Disnaker Banten, Siap Gelar Aksi di PT Tunas Alfin

    BPBD Lampung Tegaskan Proyek Rp2,92 Miliar di Pringsewu Sesuai Aturan, PPK Bantah Dugaan Cacat Administrasi

    BPBD Lampung Tegaskan Proyek Rp2,92 Miliar di Pringsewu Sesuai Aturan, PPK Bantah Dugaan Cacat Administrasi

    MBG Harus Berbenah: Menjaga Gizi, Anggaran, dan Amanah Publik

    MBG Harus Berbenah: Menjaga Gizi, Anggaran, dan Amanah Publik

    NO COPY