SUARAGEMPUR.COM – Kabupaten Tangerang – 30 April 2025, Puluhan pedagang resmi yang berjualan di dalam Pasar Sentiong, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, menyatakan sikap protes terhadap kebijakan pemerintah daerah yang dinilai tidak adil. Melalui surat resmi yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, para pedagang menolak untuk membayar retribusi pasar jika pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Baru Sentiong tidak segera ditertibkan.
Dalam surat yang ditandatangani pada 29 April 2025 oleh Paguyuban Pedagang Pasar Sentiong Barang (P3SB), mereka menegaskan bahwa selama ini telah bersabar sejak dikeluarkannya surat peringatan pertama (SP1) hingga SP5, namun tidak ada tindakan nyata dari pemerintah.
“Kami merasa keadilan tidak berpihak kepada kami. PKL yang berada di depan pasar hingga kini belum juga dibongkar,” tulis perwakilan P3SB dalam surat tersebut.
Sebagai bentuk protes, pedagang menyampaikan dua poin utama dalam pernyataan sikap mereka:
1. Tidak akan membayar retribusi pasar jika PKL tidak ditertibkan.
2. Tidak akan pindah berjualan ke jalan raya Sentiong sebagaimana yang diwacanakan pemerintah.
Pihak P3SB juga mengancam akan melaksanakan aksi mogok bayar retribusi mulai 1 Mei 2025 jika tidak ada audiensi dan solusi dari pemerintah daerah.
“Kami mohon audiensi dan bantuan. Jika tidak dipenuhi, maka kami akan melaksanakan aksi mulai 1 Mei,” tutup surat tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak DPRD Kabupaten Tangerang terkait permintaan audiensi tersebut.
( TIM – RED)