Diduga Tak Berizin, Proyek Gudang PT Perintis Alat Berat di Tangerang Abaikan Regulasi Keselamatan

Tangerang | SUARAGEMPUR.COM – Proyek pembangunan gudang milik PT Perintis Alat Berat di Kampung Sangereng, RT 16 RW 04, Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, diduga kuat berjalan tanpa mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Selain persoalan legalitas bangunan, PT Konars selaku vendor yang bertanggung jawab dalam pengerjaan proyek juga disinyalir tidak memiliki izin K3. Dugaan ini semakin menguat setelah ditemukan indikasi bahwa keselamatan pekerja tidak menjadi prioritas, yang berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan kerja di lokasi.

Dugaan pelanggaran ini diperkuat oleh pernyataan Ayat, yang akrab disapa Acim, selaku pengawas proyek. Saat dikonfirmasi, ia secara terang-terangan mengakui bahwa proyek tersebut tidak memiliki izin K3.

“Oh, saya tidak punya izinnya, Pak,” ujar Ayat singkat.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan besar terkait komitmen perusahaan dalam mematuhi regulasi keselamatan kerja yang seharusnya menjadi standar dalam setiap proyek konstruksi.

Situasi semakin memprihatinkan ketika beberapa pekerja yang diwawancarai mengungkapkan alasan mereka tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar K3. Salah seorang pekerja bahkan menyebut penggunaan APD sebagai hal yang merepotkan.

“Ribet, Pak,” ujarnya santai.

Minimnya kesadaran akan pentingnya K3 ini menunjukkan lemahnya pengawasan serta implementasi aturan keselamatan yang seharusnya diterapkan secara ketat. Padahal, penerapan K3 dalam proyek konstruksi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 87, yang mewajibkan setiap perusahaan menerapkan sistem keselamatan kerja guna mencegah kecelakaan dan melindungi tenaga kerja.

Standar keselamatan kerja yang seharusnya diterapkan dalam proyek konstruksi meliputi:
✔ Penyediaan dan penggunaan APD bagi seluruh pekerja.
✔ Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko (IBPR) untuk mencegah insiden di lokasi proyek.
✔ Inspeksi rutin dari pengawas K3 guna memastikan standar keselamatan terpenuhi.
✔ Izin penggunaan alat berat, seperti crane dan forklift, sesuai regulasi yang berlaku.

Tanpa adanya kepatuhan terhadap standar tersebut, risiko kecelakaan kerja semakin tinggi, yang dapat berujung pada kerugian serius, baik bagi pekerja maupun perusahaan.

Tak hanya persoalan K3, proyek pembangunan gudang PT Perintis Alat Berat juga diduga belum mengantongi IMB atau PBG, izin mendasar yang wajib dimiliki setiap pembangunan gedung.

Dugaan ini semakin menguat mengingat proyek tersebut sudah berjalan tanpa izin K3, sehingga tidak menutup kemungkinan aspek legalitas lainnya juga diabaikan. Jika terbukti, maka proyek ini berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, serta peraturan daerah Kabupaten Tangerang yang mengatur tata ruang dan pembangunan wilayah.

Menanggapi dugaan pelanggaran ini, Ismail, perwakilan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Satu Bumi Satu Negeri (LSBSN) DPD Provinsi Banten, menegaskan bahwa tindakan ini tidak bisa dibiarkan.

“Kami menemukan indikasi kuat bahwa proyek ini melanggar regulasi yang berlaku. Pemerintah harus segera turun tangan untuk menertibkan pelanggaran ini sebelum dampaknya semakin luas,” tegasnya.

Dalam waktu dekat, LSM LSBSN berencana mengirimkan surat resmi kepada Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang untuk meminta klarifikasi serta menuntut tindakan tegas atas dugaan pelanggaran tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Konars maupun instansi terkait belum memberikan tanggapan resmi. Publik kini menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah dalam menegakkan aturan serta memastikan bahwa setiap proyek pembangunan di wilayahnya berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Copy