Pembuatan KTP Kini Lebih Mudah: Disdukcapil Kabupaten Tangerang Gandeng Kecamatan Jayanti Tingkatkan Pelayanan Administrasi

SUARAGEMPUR.COM | Kabupaten Tangerang – Kabar gembira bagi warga Kecamatan Jayanti dan sekitarnya. Kini, masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di Tigaraksa untuk mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP). Melalui kolaborasi antara Disdukcapil Kabupaten Tangerang dan Kecamatan Jayanti, layanan perekaman dan pencetakan KTP kini dapat diakses langsung dari kecamatan setempat. Hal ini disampaikan langsung oleh Camat Jayanti, H. Yandri Permana, S.STP, pada Rabu (21/05/2025).

“Alhamdulillah, sejak program layanan administrasi kependudukan dicanangkan Bupati pada April lalu, pembuatan dan pencetakan KTP kini bisa dilakukan di kecamatan. Masyarakat cukup datang ke Kecamatan Jayanti dengan membawa dokumen persyaratan, dan dalam waktu maksimal dua minggu, KTP sudah bisa diambil,” ujar Yandri.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa meskipun perekaman dilakukan di Kecamatan Jayanti, proses pencetakan KTP tetap terpusat di salah satu dari tujuh titik lokasi (lokus) pencetakan, yakni di Kecamatan Balaraja. “Nantinya, data yang telah diinput akan diproses di sistem. Jika sudah siap cetak, KTP akan dicetak di Balaraja dan petugas dari Kecamatan Jayanti akan mengambil dan menyerahkannya kepada pemohon,” tambahnya.

Yandri juga menekankan bahwa durasi pembuatan tidak akan melebihi dua minggu, bahkan bisa selesai lebih cepat tergantung pada status data dalam sistem. “Proses bisa selesai dalam dua hari, tiga hari, atau maksimal tujuh hari kerja. Ini adalah upaya kami dalam memberikan pelayanan yang lebih efektif dan efisien kepada masyarakat,” jelasnya.

Diketahui, Kecamatan Balaraja menjadi pusat pencetakan KTP untuk empat kecamatan, yaitu Balaraja, Sukamulya, Jayanti, dan satu kecamatan lainnya. Camat Jayanti mengimbau masyarakat yang ingin melakukan perekaman data baru atau mencetak ulang KTP karena rusak atau hilang, agar langsung datang ke kantor kecamatan dengan membawa persyaratan lengkap.

“Kini, sudah ada petugas dari Disdukcapil yang ditempatkan langsung di kecamatan. Prosesnya pun transparan dan dapat dipantau. Kami ingin memastikan masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang baik, tanpa harus melalui perantara atau calo,” tegas Yandri.

Mengakhiri pernyataannya, Yandri berharap layanan ini dapat menjadi solusi atas berbagai keluhan masyarakat terkait layanan KTP selama ini. “Kami ingin memberikan kepastian, kemudahan, dan kecepatan dalam proses administrasi. Langsung datang saja ke kantor kecamatan, tidak perlu pakai jasa perantara,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page