Pemerintah Desa Sukamurni Melaksanakan Musrenbangdes, Dalam Rangka Pembahasan Daftar Usulan RKP Desa 2025

Pemerintah Desa Sukamurni Melaksanakan Musrenbangdes, Dalam Rangka Pembahasan Daftar Usulan RKP Desa 2025

Kabupaten Tangerang || suaragempur.com – MUSRENBANGDES (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa) adalah salah satu momen penting yang di selenggarakan dalam pembangunan tingkat desa yang melibatkan partisipasi aktif komponen masyarakat dalam menentukan prioritas pembangunan pertahunnya. Senin, 02/09/2024

Bertempat di Aula Kantor Desa Sukamurni, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Dilaksanakan nya Musrenbangdes yang dihadiri Camat Balaraja Willy Patria, SE.MSi, Andy Sekcam Balaraja, Kades Sukamurni Abdul Syukur, SE, Ketua BPD, BInamas, Bhabinsa, Ketua MUI, Ketua PKK, Instansi Sekolah SDN 1 & 2, Perwakilan Kepala Puskesmas beserta para Kader, Jaro, RT/RW dan berbagai Elemen Masyarakat. pada Senin, 02/09/2024

Dalam rangka pembahasan Daftar Usulan – Rencana Kerja Pemerintah Desa (DU-RKPDES 2025), diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang menjadi pembuka acara sebagai simbol semangat kebersamaan dan kecintaan tanah air, dilanjut dengan sambutan oleh Abdul Syukur, SE Kepala Kades Sukamurni dan Camat Balaraja Willy Patria, SE.MSi

Dalam sambutannya Abdul Syukur, SE Kepala Desa Suka Murni menyampaikan masalah dan potensi desa agar teridentifikasi dengan baik untuk memberikan arah yang jelas atas tindakan yang layak menurut skala prioritas, kegiatan Musrenbangdes ini menyerap usulan dari warga masyarakat Desa Sukamurni.

“Usulan yang diajukan kita pilih mana yang prioritas dulu, pemerintah desa akan membantu, silahkan usulkan, yang terpenting jangan sampai usulan itu berbenturan antara APBDes dengan APBN serta APBD” ujar Abdul Syukur, SE.

Selain itu, Camat Willy Patria, SE.MSi menekankan pentingnya memasukkan semua usulan masyarakat ke dalam Musrenbangdes. Beliau juga mendorong Kepala Desa dan BPD untuk segera merevisi RPJMDES agar dapat mengakomodir usulan masyarakat dengan lebih baik, “berharap seluruh kejaroan bisa terakomodir” harapnya.

“Terutama terkait dengan penambahan masa jabatan Kepala Desa yang tertuang dalam UU 23 Tahun 2024. Usulan yang tidak dapat diakomodasi oleh desa akan didorong dari tingkat kecamatan dan daerah” tutupnya

Perlu diketahui, paparan usulan ajuan rencana pembangunan infrastruktur dan bidang pembinaan masyarakat desa dalam kegiatan tersebut, termuat dalam daftar usulan yang di catat oleh pengurus BPD Desa Sukamurni.

Setelah acara Musrenbangdes selesai, dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara serta foto bersama.

(Daenk)

 

 

Post Comment

Dilarang Copy Paste