Suaragempur.com – Tangerang, Pemerintah Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi terkait pembayaran pajak kendaraan truk sampah untuk tahun anggaran 2023 dan 2024. Dugaan ini mengemuka setelah redaksi Suaragempur.com melakukan penelusuran dan menemukan sejumlah kejanggalan serius.
Informasi yang dihimpun dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Kabupaten Tangerang menunjukkan adanya pembayaran pajak tahunan untuk kendaraan truk sampah jenis dump truck dengan nomor polisi B 9020 GOQ. Pembayaran ini tercatat sebesar Rp23.905.000 pada tahun 2023 dan kembali dibayarkan dengan nominal yang sama pada tahun 2024.
Kejanggalan awal terlihat dari perbedaan plat nomor yang terpasang pada truk tersebut. Di bagian belakang terpasang plat nomor B 9020 GOQ, namun di dalam dashboard truk terlihat plat nomor lain, yaitu A 8750 V. Perbedaan plat nomor ini diduga kuat sengaja dilakukan untuk mengelabui masyarakat dan mempersulit identifikasi kendaraan oleh petugas berwenang, terutama dalam situasi seperti tilang, pengecekan pajak, atau penanganan kasus kriminal. Padahal, sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan wajib dipasang plat nomor pada tempatnya.
Penelusuran lebih lanjut dilakukan dengan mengecek plat nomor truk sampah tersebut di UPTD Samsat Balaraja. Purwa, Penanggung Jawab RC (Ruang Control) UPTD Samsat Balaraja, mengungkapkan fakta yang mencengangkan. Menurutnya, tidak ada penerimaan pajak yang tercatat dalam database UPTD Samsat Balaraja untuk kendaraan tersebut pada tahun 2023 dan 2024.
Lebih lanjut, Purwa menjelaskan bahwa pada tahun 2023 dan 2024, terdapat kebijakan pembebasan atau subsidi pembayaran pajak tahunan untuk jenis kendaraan seperti dump truck sampah dan pemadam kebakaran. “Pembayaran pajak tahunan untuk kendaraan truk sampah mendapatkan subsidi dari pemerintah dari tahun 2023, 2024, jadi tidak ada pembayaran pajak atau gratis,” jelas Purwa. Ia menambahkan, jika pun ada pembayaran, nominal pajak tahunannya hanya sekitar Rp1.210.000. Informasi lain yang berhasil diperoleh adalah telah terjadi perubahan nomor polisi dari B 9020 GOQ menjadi A 8750 V sebelum tahun 2025.
Upaya konfirmasi yang di lakukan oleh Suaragempur ke kantor Kecamatan Kresek pada Kamis 17/7/25 menemui jalan buntu pasalnya tidak ada satupun pihak Kecamatan Kresek yang mau di Konfirmasi untuk memberikan penjelasan.
Serangkaian petunjuk awal yang berhasil dihimpun oleh Suaragempur.com ini patut diduga kuat mengarah pada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan Kresek. Tindakan ini berpotensi melanggar Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini mengatur berbagai jenis tindak pidana korupsi, termasuk kerugian negara, suap, pemerasan, gratifikasi, dan perbuatan curang lainnya.
Jika terbukti secara sah dan meyakinkan, Aparat Penegak Hukum seharusnya segera mengambil langkah tegas untuk mengusut tuntas kasus ini dan menyeret para pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau. Publik menanti transparansi dan akuntabilitas dari pihak berwenang dalam menindak dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara ini.
Redaksi Suaragempur