Mantan Ketua Kadin Kabupaten Tangerang Dituding Ingkar Janji Bak Tertelan Bumi, Usep Syaefullah: Di Mana Etika dan Tanggung Jawabnya?

SUARAGEMPUR.COM | Kabupaten Tangerang – Kasus dugaan ingkar janji kembali mencuat ke publik. Kali ini, melibatkan nama H. Dedi Kurniadi, SE, yang diketahui pernah menjabat sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Tangerang. Ia dituding belum melunasi kewajibannya kepada Usep Syaefullah, SE, penyedia jasa pembangunan rumah, sesuai perjanjian kerja sama tertulis sejak tahun 2021.

Berdasarkan dokumen perjanjian yang diterima redaksi, proyek pembangunan rumah di kawasan Green Savana Blok N10 No. 5, CitraRaya Panongan, Tangerang, telah disepakati dengan nilai kontrak sebesar Rp.114.665.000. Namun hingga saat ini, menurut keterangan Usep, baru dibayarkan sebesar Rp.50.000.000.

“Saya sudah berusaha sabar. Tapi sampai hari ini tidak ada niat baik dari beliau. Saya coba hubungi lewat WhatsApp, pesan saya centang dua tapi tidak dibalas. Saya telepon juga tidak diangkat. Bahkan rumah yang dulu dia tempati sudah kosong, katanya sudah pindah,” ungkap Usep kepada media, Jumat (18/7/2025).

Padahal dalam perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak dan dibubuhi materai, tertulis jelas sistem pembayaran bertahap dan tanggung jawab pihak pertama, dalam hal ini Dedi Kurniadi. Namun, pembayaran terhenti setelah dua tahap, dan hingga kini sisa utang sebesar Rp.64.665.000 belum juga dibayarkan.

Usep menyayangkan sikap mantan pejabat publik seperti Dedi Kurniadi yang menurutnya tidak menunjukkan etika baik dalam menyelesaikan kewajiban. “Ini bukan hanya soal uang, tapi soal komitmen dan tanggung jawab moral. Beliau pernah memimpin organisasi besar seperti Kadin, harusnya memberi contoh,” tambah Usep.

Kini Usep berharap agar Dedi Kurniadi muncul dan menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, sebelum jalur hukum ditempuh.

Reporter : Napoleon Juliansyah

 

Related Posts

Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

SUARAGEMPUR.COM | TANGERANG — Dugaan persoalan ketenagakerjaan mencuat di lingkungan PT Global Printpack Indonesia, perusahaan yang beralamat di Jl. Raya Pajajaran/Jl. Pasir Randu No. 98, RT 003/RW 003, Desa Kadu, Kecamatan…

Ketua PC F SP PPMI KSPSI Tangerang Antar Tembusan Somasi ke Pengawas Disnaker Banten, Siap Gelar Aksi di PT Tunas Alfin

TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Ketua PC F SP PPMI KSPSI Kabupaten Tangerang, Moh Januri, S.H., mengantarkan langsung tembusan surat somasi kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Kabupaten Tangerang, Dinas Tenaga…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda Melewatkan

Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

  • By EKO
  • September 28, 2026
  • 7 views
Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

Sentuhan Empati Kapolda Banten, Pelajar Korban Jambret HP di Walantaka Dapat Sepeda Listrik

  • By EKO
  • September 28, 2026
  • 7 views
Sentuhan Empati Kapolda Banten, Pelajar Korban Jambret HP di Walantaka Dapat Sepeda Listrik

Dorong Kesejahteraan Nelayan, Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Desa Lontar Diserahterimakan

Dorong Kesejahteraan Nelayan, Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Desa Lontar Diserahterimakan

Ketua PC F SP PPMI KSPSI Tangerang Antar Tembusan Somasi ke Pengawas Disnaker Banten, Siap Gelar Aksi di PT Tunas Alfin

Ketua PC F SP PPMI KSPSI Tangerang Antar Tembusan Somasi ke Pengawas Disnaker Banten, Siap Gelar Aksi di PT Tunas Alfin

BPBD Lampung Tegaskan Proyek Rp2,92 Miliar di Pringsewu Sesuai Aturan, PPK Bantah Dugaan Cacat Administrasi

BPBD Lampung Tegaskan Proyek Rp2,92 Miliar di Pringsewu Sesuai Aturan, PPK Bantah Dugaan Cacat Administrasi

MBG Harus Berbenah: Menjaga Gizi, Anggaran, dan Amanah Publik

MBG Harus Berbenah: Menjaga Gizi, Anggaran, dan Amanah Publik

NO COPY