Pengasuhan dan Pengangkatan Anak di Provinsi Banten, Dalam Mewujudkan Masa Depan Cerah Anak-Anak

Pengasuhan dan Pengangkatan Anak di Provinsi Banten, Dalam Mewujudkan Masa Depan Cerah Anak-Anak

Serang || Suaragempur.com – Pengasuhan dan pengangkatan anak adalah merupakan topik penting yang perlu mendapat perhatian serius khususnya di Provinsi Banten.

Hal ini dikarenakan bahwa diketahui bersama bahwa jumlah anak yang membutuhkan pengasuhan dan pengangkatan cukup signifikan.

Seperti yang telah diatur dalam undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang didukung oleh peraturan pemerintah Nomor 54 Tahun 2007, dijelaskan lebih rinci dalam peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009, tentang persyaratan pengangkatan Anak.

Peraturan tersebut menyebut bahwa pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak, dan tidak boleh memutus hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya. Selasa, (9-7-2024)

Menurut data Dinas Sosial Provinsi Banten, pada tahun 2023, ada terdapat 29 Calon Orang Tua Asuh (COTA) yang mengajukan permohonan pengangkatan anak, sedangkan tahun 2024 per-Juni (semester pertama) ada sebanyak 20 COTA, ( Calon Orang Tua Asuh), angka ini menunjukkan tingginya minat masyarakat untuk memberikan kasih sayang dan pengasuhan bagi anak-anak yang membutuhkan.

Namun, proses pengasuhan dan pengangkatan anak di Provinsi Banten perlu dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebab dalam hal ini untuk memastikan bahwa hak-hak anak terlindungi dan agar mereka mendapatkan pengasuhan yang terbaik.

Seperti disampaikan Dr. Nurhana, M.Si, (Kadinsos) saat melaksanakan gelar acara sosialisasi tentang tatacara pengangkatan dan hak asuh anak, dalam kesempatan itu Dr. Nurhana, M.Si, (Kadinsos) dan H. Asep Saefudin selaku (Penyuluh Sosial) kepada Media telah menjelaskan beberapa point inti, terkait Persyaratan Pengangkatan Anak di Provinsi Banten.”Bagi calon orang tua asuh (COTA) yang ingin mengangkat anak di Provinsi Banten, ada persyaratan yang harus dipenuhi, papar Dr. Nurhana, M.Si, (Kadinsos), yang diantaranya ialah:

-a. Berstatus menikah minimal lima tahun

-b. Sehat jasmani dan rohani

-c. Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun

-d. Beragama sama dengan calon anak angkat

-e. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan

-f. Belum mempunyai anak dan atau hanya mempunyai satu orang anak

-g. Mampu secara ekonomi dan sosial

-h. Memperoleh izin tertulis dari orang tua/wali anak

-i. Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak tersebut merupakan demi kepentingan terbaik dan kesejahteraan bagi anak

-j. Mendapatkan laporan sosial dari Pekerja Sosial (Peksos) setempat

-k.Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat enam bulan sejak izin pengasuhan diberikan

-l. Mendapatkan izin dari Menteri Sosial atau kepala instansi sosial provinsi yang dalam hal ini merupakan Kepala Dinas Sosial Provinsi Banten.

-m. Mengikuti ketentuan Proses Pengangkatan Anak di Provinsi Banten

Proses pengangkatan anak di Provinsi Banten, juga dapat dilakukan dengan melalui langkah-langkah sebagai berikut:

-a. COTA (Calon Orang Tua Asuh) mengajukan permohonan ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat.

-b. Dinas Sosial Kabupaten/Kota melakukan verifikasi awal

-c. Dinas Sosial Kabupaten/Kota melakukan kunjungan rumah (home visit)

-d. Dinas Sosial Kabupaten/Kota membuat rekomendasi

-e. Dinas Sosial Provinsi Banten melakukan verifikasi dan validasi

-f. Dinas Sosial Provinsi Banten menerbitkan izin pengangkatan anak

-g. COTA mengajukan permohonan penetapan anak angkat ke Pengadilan Agama.

Pentingnya Pengasuhan dan Pengangkatan Anak yang Tepat:

Pengasuhan dan pengangkatan anak yang tepat sangatlah penting untuk memastikan tumbuh kembang anak yang optimal.

Anak-anak yang mendapatkan pengasuhan yang penuh kasih sayang dan perhatian akan memiliki peluang yang lebih besar untuk menjadi individu yang sukses dan bahagia di masa depan.

Oleh karena itu, masyarakat di Provinsi Banten dihimbau untuk berpartisipasi aktif dalam mendukung pengasuhan dan pengangkatan anak.

Hal ini dapat dilakukan dengan:

-a. Menjadi calon orang tua asuh

-b. Melakukan donasi untuk membantu anak-anak yang membutuhkan

-c. Menjadi relawan di lembaga pengasuhan anak

-d. Mensosialisasikan informasi tentang pengasuhan dan pengangkatan anak yang tepat.

“Dengan bekerja sama, kita dapat mewujudkan masa depan yang lebih cerah bagi anak-anak di Provinsi Banten” tutup Dr. Nurhana, M.Si, (Kadinsos) diakhir penjelasan dan penyampaian nya.

 

(red)

Post Comment

Dilarang Copy Paste