Polsek Balaraja Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Pengeroyokan Yang Terjadi 8 Tahun Lalu

Kabupaten Tangerang || Suaragempur.com – Kejadian perkara pengeroyokan pada Rabu, 25 Mei 2016 sekira pukul 18:15 wib, 8 (delapan) tahun lalu Lokasi di Perum Villa Balaraja Blok N.5/12 RT 12/RW 05, Desa Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Kejadian tersebut melibatkan tersangka TM alias SG nama di KTP UD (inisial) 20 tersangka dan satu korban RE (inisial) yang mengalami luka kepala sebelah kanan, memar dibagian punggung dan muka.

Menurut keterangan korban berinisial RE kronologi kejadian 8 (delapan) tahun lalu berawal tersangka UD (inisial nama di KTP) dan 20 orang rekannya datang dengan cara bertamu kerumah korban RE, tersangka disambut baik oleh korban RE dan dipersilahkan duduk dikursi tamu teras depan. Oleh karena korban RE ada keperluan lain tidak bisa berlama-lama ngobrol dengan tersangka UD dan 20 orang rekannya. Namun tiba-tiba seketika tersangka UD langsung memukul dengan menggunakan benda (Asbak rokok), kemudian rombongan rekannya ikut dalam pemukulan dengan benda tumpul dan pukulan tangan terhadap korban RE. Tersangka UD dan 20 orang rekannya langsung kabur meninggalkan rumah korban. Akibat pengeroyokan tersebut korban RE mengalami luka di kepala sebelah kanan, memar dibagian punggung dan muka.

Dalam kejadian tersebut, korban RE melapor ke Polsek Balaraja dengan diperiksa sebagai korban dalam perkara pengeroyokan. Atas laporan tersebut korban mendapatkan surat tanda penerimaan laporan/pengaduan No. Pol : 599/K/V/2016/Sek.Blj. Yang ditandatangani oleh AIPTU. Nurrochmat.

Selanjutnya dalam kurun waktu 8 (delapan) tahun tersangka TM alias ST nama di KTP UD (inisial), berhasil ditangkap tim Polsek Balaraja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Suyadi S.H.,M.H. Pada Rabu, 3 Juli 2024 dirumah nya Kampung Selatif RT 08/RW 03, Desa Lontar, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Saat ini tersangka diamankan di Polsek Balaraja.

Dengan telah tertangkapnya tersangka TM alias SG nama di KTP UD (inisial), korban RE berterimakasih kepada jajaran Polsek Balaraja dan Polresta Tangerang.

“Saya sebagai korban mengucapkan terimakasih kepada semua jajaran Polsek Balaraja dan Polresta Tangerang, karena telah berhasil menangkap tersangka” tutup korban (RE)

(Red)

  • Related Posts

    Keluarga Ungkap Dugaan Penyerahan Uang Rp150 Juta Usai Muhammad Akbar Dibebaskan dari Polsek Tambora

    JAKARTA | SUARAGEMPUR.COM — Keluarga Muhammad Akbar mengungkap dugaan adanya permintaan uang sebesar Rp150 juta setelah Akbar diamankan terkait persoalan obat golongan G jenis Tramadol dan dibawa ke Polsek Tambora,…

    Kasus Meninggalnya Sakdiyah, ER & Partners Layangkan Somasi Ketiga dan Terakhir ke Polres Lampung Timur

    LAMPUNG TIMUR | SUARAGEMPUR.COM — Law Firm ER & Partners, selaku kuasa hukum Mursalin, anak kandung sekaligus ahli waris almarhumah Sakdiyah, melayangkan Somasi/Teguran Hukum Ketiga dan Terakhir kepada Kapolres Lampung…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

    • By EKO
    • September 28, 2026
    • 7 views
    Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

    Sentuhan Empati Kapolda Banten, Pelajar Korban Jambret HP di Walantaka Dapat Sepeda Listrik

    • By EKO
    • September 28, 2026
    • 7 views
    Sentuhan Empati Kapolda Banten, Pelajar Korban Jambret HP di Walantaka Dapat Sepeda Listrik

    Dorong Kesejahteraan Nelayan, Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Desa Lontar Diserahterimakan

    Dorong Kesejahteraan Nelayan, Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Desa Lontar Diserahterimakan

    Ketua PC F SP PPMI KSPSI Tangerang Antar Tembusan Somasi ke Pengawas Disnaker Banten, Siap Gelar Aksi di PT Tunas Alfin

    Ketua PC F SP PPMI KSPSI Tangerang Antar Tembusan Somasi ke Pengawas Disnaker Banten, Siap Gelar Aksi di PT Tunas Alfin

    BPBD Lampung Tegaskan Proyek Rp2,92 Miliar di Pringsewu Sesuai Aturan, PPK Bantah Dugaan Cacat Administrasi

    BPBD Lampung Tegaskan Proyek Rp2,92 Miliar di Pringsewu Sesuai Aturan, PPK Bantah Dugaan Cacat Administrasi

    MBG Harus Berbenah: Menjaga Gizi, Anggaran, dan Amanah Publik

    MBG Harus Berbenah: Menjaga Gizi, Anggaran, dan Amanah Publik

    NO COPY