Polsek Balaraja Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Pengeroyokan Yang Terjadi 8 Tahun Lalu

Kabupaten Tangerang || Suaragempur.com – Kejadian perkara pengeroyokan pada Rabu, 25 Mei 2016 sekira pukul 18:15 wib, 8 (delapan) tahun lalu Lokasi di Perum Villa Balaraja Blok N.5/12 RT 12/RW 05, Desa Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Kejadian tersebut melibatkan tersangka TM alias SG nama di KTP UD (inisial) 20 tersangka dan satu korban RE (inisial) yang mengalami luka kepala sebelah kanan, memar dibagian punggung dan muka.

Menurut keterangan korban berinisial RE kronologi kejadian 8 (delapan) tahun lalu berawal tersangka UD (inisial nama di KTP) dan 20 orang rekannya datang dengan cara bertamu kerumah korban RE, tersangka disambut baik oleh korban RE dan dipersilahkan duduk dikursi tamu teras depan. Oleh karena korban RE ada keperluan lain tidak bisa berlama-lama ngobrol dengan tersangka UD dan 20 orang rekannya. Namun tiba-tiba seketika tersangka UD langsung memukul dengan menggunakan benda (Asbak rokok), kemudian rombongan rekannya ikut dalam pemukulan dengan benda tumpul dan pukulan tangan terhadap korban RE. Tersangka UD dan 20 orang rekannya langsung kabur meninggalkan rumah korban. Akibat pengeroyokan tersebut korban RE mengalami luka di kepala sebelah kanan, memar dibagian punggung dan muka.

Dalam kejadian tersebut, korban RE melapor ke Polsek Balaraja dengan diperiksa sebagai korban dalam perkara pengeroyokan. Atas laporan tersebut korban mendapatkan surat tanda penerimaan laporan/pengaduan No. Pol : 599/K/V/2016/Sek.Blj. Yang ditandatangani oleh AIPTU. Nurrochmat.

Selanjutnya dalam kurun waktu 8 (delapan) tahun tersangka TM alias ST nama di KTP UD (inisial), berhasil ditangkap tim Polsek Balaraja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Suyadi S.H.,M.H. Pada Rabu, 3 Juli 2024 dirumah nya Kampung Selatif RT 08/RW 03, Desa Lontar, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Saat ini tersangka diamankan di Polsek Balaraja.

Dengan telah tertangkapnya tersangka TM alias SG nama di KTP UD (inisial), korban RE berterimakasih kepada jajaran Polsek Balaraja dan Polresta Tangerang.

“Saya sebagai korban mengucapkan terimakasih kepada semua jajaran Polsek Balaraja dan Polresta Tangerang, karena telah berhasil menangkap tersangka” tutup korban (RE)

(Red)

  • Related Posts

    DPP KAMPUD Minta KEJARI Pringsewu Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13 Milyar Ke Bawaslu Tahun 2024

    LAMPUNG| SUARAGEMPUR.COM— Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) mendukung penuh langkah penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu dalam upaya mengusut dugaan tindak pidana korupsi…

    Keluarga Korban Kematian Joni Iskandar Layangkan Somasi Ketiga, Ancam Tempuh Jalur Hukum Serentak

    BANDARLAMPUNG| SUARAGEMPUR.COM – Kuasa hukum keluarga almarhum Joni Iskandar kembali melayangkan somasi ketiga sekaligus peringatan terakhir kepada Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung, dan Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Jumat (26/6/2026). Somasi…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Demokrasi Tidak Berhenti di Bilik Suara: Membaca Ulang Jurnal Konstitusi sebagai Cermin Pemilu Indonesia

    Demokrasi Tidak Berhenti di Bilik Suara: Membaca Ulang Jurnal Konstitusi sebagai Cermin Pemilu Indonesia

    PLN ULP Cikande Laksanakan Pemeliharaan Jaringan SUTM 20 kV, Sejumlah Wilayah Alami Pemadaman Sementara 29 Juni 2026

    PLN ULP Cikande Laksanakan Pemeliharaan Jaringan SUTM 20 kV, Sejumlah Wilayah Alami Pemadaman Sementara 29 Juni 2026

    Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

    Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

    Pendidikan Pancasila: Pilar Karakter Bangsa di Tengah Arus Globalisasi

    Pendidikan Pancasila: Pilar Karakter Bangsa di Tengah Arus Globalisasi

    DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang Tegaskan Sikap Politik, Sampaikan Penolakan terhadap Program MBG

    DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang Tegaskan Sikap Politik, Sampaikan Penolakan terhadap Program MBG

    DPP KAMPUD Minta KEJARI Pringsewu Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13 Milyar Ke Bawaslu Tahun 2024

    DPP KAMPUD Minta KEJARI Pringsewu Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13 Milyar Ke Bawaslu Tahun 2024

    NO COPY