Ketua DPD PWMOI Batam Kecam Keras Tindakan Pembakaran Rumah Wartawan dan Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku

Batam || Suaragempur.com – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Batam mengecam keras terjadinya pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Karo.

Untuk diketahui, kebakaran rumah wartawan media online Tribratatatv itu terjadi di Jalan Nabung Surbakti, Kelurahan Padang Mas, Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Kamis (27/6/2024), sekira pukul 02.30 WIB. Akibatnya, wartawan bernama Rico Sempurna Pasaribu (47) tewas bersama istrinya Elfrida br Ginting (48), putranya Sudi Investigasi Pasaribu (12), dan cucunya Loin Situngkir (3).

Sebelumnya, Ketua DPD PWMOI Batam, S. Lawolo menyampaikan rasa turut berdukacita kepada almarhum Sempurna Pasaribu beserta keluarga atas insiden yang terjadi.

“Kami dari keluarga besar DPD PWMOI Batam mengucapkan rasa bela sungkawa atas musibah yang terjadi di keluarga Sempurna Pasaribu. Semoga Tuhan memberikan ketenangan dan penghiburan kepada keluarga besar almarhum,” kata Rezky Law, sapaan akrab Ketua DPD PWMOI Batam itu pada Selasa (02/07/24).

Lebih lanjut, Rezky Law menyebut bahwa tindakan yang tidak bertanggungjawab itu merupakan kekerasan terhadap dunia jurnalis/wartawan. Oleh sebab itu, dianya mengecam keras aksi brutal yang dilakukan oleh Orang Tak Kenal (OTK) tersebut dan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut sampai tuntas.

“Kita sangat mengecam keras aksi brutal OTK ini. Apalagi, beredar info bahwa rumah sesama profesi itu di bakar seusai almarhum SP beritakan tentang Perjudian, Narkoba dan Penebangan Kayu Ilegal di Wilayah Tanah Karo yang kini marak. Jadi, kami dengan tegas meminta kepada APH untuk mengusut sampai ke akar – akarnya dugaan dugaan orang suruhan dari kejadian ini,” tegasnya.

Ketua DPD PWMOI Batam menambahkan, jangan jadikan wartawan yang membantu kinerja, sebagai kontrol sosial pemerintah malah dijadikan korban untuk menutupi kesalahan – kesalahan para oknum bejat.

“Jurnalis/Wartawan itu merupakan profesi yang mulia yang di bawah naungan Undang – undang Pers Nomor 40 tahun 1999, dimana Pers sebagai pilar keempat demokrasi,” pungkasnya dengan tegas lagi.

Penulis : Redaksi

  • Related Posts

    Keluarga Ungkap Dugaan Penyerahan Uang Rp150 Juta Usai Muhammad Akbar Dibebaskan dari Polsek Tambora

    JAKARTA | SUARAGEMPUR.COM — Keluarga Muhammad Akbar mengungkap dugaan adanya permintaan uang sebesar Rp150 juta setelah Akbar diamankan terkait persoalan obat golongan G jenis Tramadol dan dibawa ke Polsek Tambora,…

    Kasus Meninggalnya Sakdiyah, ER & Partners Layangkan Somasi Ketiga dan Terakhir ke Polres Lampung Timur

    LAMPUNG TIMUR | SUARAGEMPUR.COM — Law Firm ER & Partners, selaku kuasa hukum Mursalin, anak kandung sekaligus ahli waris almarhumah Sakdiyah, melayangkan Somasi/Teguran Hukum Ketiga dan Terakhir kepada Kapolres Lampung…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

    • By EKO
    • September 28, 2026
    • 7 views
    Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

    Sentuhan Empati Kapolda Banten, Pelajar Korban Jambret HP di Walantaka Dapat Sepeda Listrik

    • By EKO
    • September 28, 2026
    • 7 views
    Sentuhan Empati Kapolda Banten, Pelajar Korban Jambret HP di Walantaka Dapat Sepeda Listrik

    Dorong Kesejahteraan Nelayan, Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Desa Lontar Diserahterimakan

    Dorong Kesejahteraan Nelayan, Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Desa Lontar Diserahterimakan

    Ketua PC F SP PPMI KSPSI Tangerang Antar Tembusan Somasi ke Pengawas Disnaker Banten, Siap Gelar Aksi di PT Tunas Alfin

    Ketua PC F SP PPMI KSPSI Tangerang Antar Tembusan Somasi ke Pengawas Disnaker Banten, Siap Gelar Aksi di PT Tunas Alfin

    BPBD Lampung Tegaskan Proyek Rp2,92 Miliar di Pringsewu Sesuai Aturan, PPK Bantah Dugaan Cacat Administrasi

    BPBD Lampung Tegaskan Proyek Rp2,92 Miliar di Pringsewu Sesuai Aturan, PPK Bantah Dugaan Cacat Administrasi

    MBG Harus Berbenah: Menjaga Gizi, Anggaran, dan Amanah Publik

    MBG Harus Berbenah: Menjaga Gizi, Anggaran, dan Amanah Publik

    NO COPY