SUARAGEMPUR.COM, TANGERANG | Praktik jual beli obat keras daftar G seperti eximer dan tramadol marak terjadi di sebuah gubuk sederhana di Jl. Raya Cirarab, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, tepatnya di pinggir Kali Hitam. Aktivitas ini berlangsung terang-terangan, seolah-olah kebal hukum, jumat (26/9/2025).
Berdasarkan keterangan warga sekitar, penjual obat-obatan tersebut diduga kuat merupakan seorang pendatang asal Aceh. “Yang jual orang Aceh, sudah lama dia buka di situ. Tidak pernah ada tindakan, padahal tiap hari ramai anak muda beli,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Penjualan obat keras ini sudah berlangsung cukup lama tanpa adanya penindakan dari aparat kepolisian, khususnya Polsek Mauk yang membawahi wilayah hukum tersebut. Padahal, eximer dan tramadol termasuk obat keras yang penggunaannya harus dengan resep dokter. Penyalahgunaan kedua jenis obat ini bisa menimbulkan dampak serius, mulai dari ketergantungan, gangguan mental, hingga risiko kematian akibat overdosis.
Secara hukum, praktik tersebut jelas melanggar ketentuan perundang-undangan. Dalam Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, disebutkan “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Selain itu, Pasal 197 UU Kesehatan juga menegaskan “Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak sesuai standar atau tidak memiliki izin edar dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Dengan adanya aturan tersebut, seharusnya aparat kepolisian dan instansi terkait dapat bertindak tegas menutup praktik ilegal ini. Jika dibiarkan, peredaran obat keras tanpa pengawasan dokter tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga menunjukkan lemahnya pengawasan aparat terhadap peredaran obat berbahaya di wilayah hukumnya.
Oleh karena itu, Polsek Mauk dan Polres Metro Tangerang Kota diminta segera turun tangan untuk menindak tegas maraknya peredaran eximer dan tramadol di wilayah Sukadiri.
Hingga berita ini ditayangkan, Kapolsek Mauk AKP Subarjo belum terkonfirmasi terkait maraknya penjualan obat keras tersebut.
Redaksi : SUARAGEMPUR