Polsek Rajeg Pastikan Penanganan Kasus Dugaan Penganiayaan Dijalankan Secara Profesional

SUARAGEMPUR.COM, TANGERANG | Polsek Rajeg memastikan penanganan kasus dugaan penganiayaan di Desa Lembangsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, dilakukan secara profesional. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (27/3/2025).

“Kasusnya dalam penanganan, dan prosesnya dilakukan secara profesional,” ujar Kapolsek Rajeg AKP Yono Taryono, Kamis (25/9/2025).

Yono menerangkan, saat itu polisi menerima laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan. Korban seorang perempuan berinisial TPW diduga dianiaya oleh dua orang yang masih bertetangga dengan korban.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Setelah memeriksa saksi-saksi dan melaksanakan proses visum, petugas juga menggelar perkara. Dari hasil itu, penyidik menetapkan dua perempuan berinisial I dan N sebagai tersangka pada Senin (21/7/2025).

“Kepada kedua tersangka juga sudah dilakukan berita acara pemeriksaan,” kata Yono.

Ia menambahkan, kedua tersangka bersikap kooperatif saat pemeriksaan. Identitas, alamat, serta tidak adanya potensi melarikan diri maupun merusak barang bukti menjadi pertimbangan penyidik untuk tidak melakukan penahanan.

Selain itu, kuasa hukum tersangka juga mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan dengan alasan kliennya masih menjalani perawatan pascaoperasi batu ginjal.

“Dan keluarga tersangka membuat penjamin terhadap para tersangka,” tutur Yono.

Meski begitu, Yono kembali menegaskan penanganan kasus tersebut dilakukan secara profesional. Menurutnya, penyidik memiliki kewenangan dalam penanganan perkara.

Ia menjelaskan, apabila tersangka ditahan maka masa penahanan akan dihitung jika yang bersangkutan terbukti bersalah dan divonis. Namun jika tidak ditahan dan kemudian terbukti bersalah, maka vonis dijalani sepenuhnya tanpa ada pengurangan.

“Pertimbangan lain juga adalah asas praduga tidak bersalah, sampai ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap,” tandasnya.

Redaksi : SUARAGEMPUR

  • Related Posts

    PLN ULP Cikande Laksanakan Pemeliharaan Jaringan SUTM 20 kV, Sejumlah Wilayah Alami Pemadaman Sementara 29 Juni 2026

    SERANG, BANTEN| SUARAGEMPUR.COM– PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Banten Utara dan Unit Layanan Pelanggan (ULP) Cikande akan melaksanakan pemeliharaan Saluran Udara…

    DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang Tegaskan Sikap Politik, Sampaikan Penolakan terhadap Program MBG

    TANGERANG| SUARAGEMPUR.COM – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang kembali menegaskan sikap politik organisasinya melalui sejumlah deklarasi dukungan yang telah dilakukan sepanjang tahun 2024. Dalam pernyataan terbarunya, organisasi…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Demokrasi Tidak Berhenti di Bilik Suara: Membaca Ulang Jurnal Konstitusi sebagai Cermin Pemilu Indonesia

    Demokrasi Tidak Berhenti di Bilik Suara: Membaca Ulang Jurnal Konstitusi sebagai Cermin Pemilu Indonesia

    PLN ULP Cikande Laksanakan Pemeliharaan Jaringan SUTM 20 kV, Sejumlah Wilayah Alami Pemadaman Sementara 29 Juni 2026

    PLN ULP Cikande Laksanakan Pemeliharaan Jaringan SUTM 20 kV, Sejumlah Wilayah Alami Pemadaman Sementara 29 Juni 2026

    Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

    Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

    Pendidikan Pancasila: Pilar Karakter Bangsa di Tengah Arus Globalisasi

    Pendidikan Pancasila: Pilar Karakter Bangsa di Tengah Arus Globalisasi

    DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang Tegaskan Sikap Politik, Sampaikan Penolakan terhadap Program MBG

    DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang Tegaskan Sikap Politik, Sampaikan Penolakan terhadap Program MBG

    DPP KAMPUD Minta KEJARI Pringsewu Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13 Milyar Ke Bawaslu Tahun 2024

    DPP KAMPUD Minta KEJARI Pringsewu Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13 Milyar Ke Bawaslu Tahun 2024

    NO COPY