TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM— Penanganan dua warga berinisial R dan A terkait dugaan penyalahgunaan tembakau sintetis di wilayah hukum Polsek Cisoka, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan. Informasi dugaan pembayaran Rp15 juta yang beredar memunculkan pertanyaan mengenai transparansi proses penanganan perkara dan rehabilitasi, jum’at (23/10/2026).
Kanit Reskrim Polsek Cisoka, Ipda Icuk Tulus Setiyo Widarto, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menyatakan kedua warga menjalani rehabilitasi.
“Mereka direhab, Pak, di Yayasan Serenity. Silakan bisa dikonfirmasi ke pihak rehabnya,” ujarnya.
Namun, keterangan tersebut belum menjelaskan dasar hukum rehabilitasi, hasil asesmen, serta mekanisme penanganan kedua warga.
Sementara itu, perwakilan pihak rehabilitasi, Raden Roro Sinta Dewi, S.E., S.H., membantah informasi pembayaran Rp.15 juta.
“Nominalnya enggak benar. Keluarga pasien bisa saya hadirkan tentang kebenaran nominal,” tegasnya, Jumat (23/10/2026).
Menurut Sinta, biaya rehabilitasi hanya Rp. 2 juta untuk delapan kali pertemuan rawat jalan, termasuk pemeriksaan dan asesmen.
Meski demikian, bantahan nominal tersebut belum menjawab seluruh pertanyaan mengenai prosedur penempatan kedua warga di lembaga rehabilitasi.
Penyidik didesak menjelaskan dasar penanganan perkara, sementara pihak rehabilitasi diminta menunjukkan bukti administrasi dan pembayaran yang relevan tanpa membuka kerahasiaan pasien.
Redaksi SuaraGempur.com juga meminta Propam Polresta Tangerang dan Bidpropam Polda Banten menelaah prosedur penanganan apabila ditemukan indikasi penyimpangan.
Jangan sampai polemik Rp.15 juta versus Rp.2 juta mengaburkan pertanyaan utama: apakah proses rehabilitasi kedua warga telah berjalan sesuai ketentuan hukum?
Hingga kini, dugaan uang tebusan Rp.15 juta belum terbukti secara independen.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.
REDAKSI: SUARAGEMPUR.COM





