Polisi Bongkar Industri Rumahan Ciu di Tengah Permukiman Padat Periuk, Omzet Capai Puluhan Juta Rupiah

LSUARAGEMPUR.COM | Tangerang – Praktik ilegal produksi minuman keras (miras) jenis Ciu yang tersembunyi di balik tembok sebuah rumah tinggal akhirnya terbongkar. Kepolisian Sektor Jatiuwung, di bawah komando Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, berhasil menggerebek industri rumahan tersebut di kawasan Perumahan Pondok Makmur, Jalan Bahagia, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Banten, pada Jumat lalu (11/4) siang.

Dalam penggerebekan itu, petugas menyita berbagai peralatan produksi miras, mulai dari satu set alat fermentasi berbahan pipa paralon, sepuluh drum berisi bahan fermentasi, tiga galon penuh Ciu, hingga 200 botol berisi Ciu siap edar berukuran 200ml.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencolok di salah satu rumah dua lantai di kawasan padat penduduk tersebut. Tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, bersama tokoh masyarakat dan aparatur RT/RW setempat, turun langsung ke lokasi guna memastikan proses penindakan berlangsung transparan.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan berbagai alat produksi yang tersebar di kamar, dapur, hingga lantai atas rumah tersebut. Pelaku, yang diketahui berinisial CH alias Alvin (43), mengaku telah menjalankan bisnis ini sejak tahun 2022,” ungkap Zain dalam konferensi pers, Senin (14/4/2025).

Diketahui, dalam satu bulan pelaku mampu memproduksi sekitar 100 botol Ciu berukuran 200ml, dengan jangkauan distribusi yang meliputi Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang. Berdasarkan pengakuan pelaku, omzet bulanan dari kegiatan ilegal ini mencapai angka puluhan juta rupiah.

Kapolres menambahkan, skala produksi yang cukup besar di kawasan permukiman ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Ia menegaskan, keberhasilan penggerebekan ini merupakan langkah konkret untuk menekan dampak negatif dari peredaran miras terhadap kesehatan dan keamanan masyarakat.

“Kami bersyukur bisa menghentikan operasi miras ilegal ini. Sebab, tidak sedikit tindakan kriminal yang terjadi akibat pelaku berada di bawah pengaruh alkohol. Polri akan terus berkomitmen menindak tegas peredaran miras, termasuk industri rumahan seperti ini,” tegas Zain.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Dilarang Copy Paste