Polres Serang Kabupaten Bertindak Cepat Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pengeroyokan Warga Cakung

SUARAGEMPUR.COM | Serang – Kepolisian Resor Serang Kabupaten, yang berada di bawah naungan Polda Banten, bergerak cepat merespons laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang warga bernama Rasid (44), yang berdomisili di Kampung Kawaron RT 04 RW 02, Desa Cakung, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang. Laporan tersebut telah resmi diterima dan teregister dengan Nomor: STTPU/108/III/2025/SATRESKRIM/POLRES SERANG/POLDA BANTEN.

Peristiwa kekerasan itu terjadi pada Rabu lalu, 19 Maret 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, di Kampung Bojong RT 01 RW 01, Desa Cakung. Berdasarkan keterangan korban kepada pihak berwajib, kejadian bermula saat dirinya menerima pesan dari seorang perempuan bernama Kasmah yang mengundangnya datang ke rumah.

Setibanya di lokasi, Rasid dan Kasmah sempat berbincang di dalam rumah. Namun tak lama berselang, situasi berubah drastis ketika empat orang laki-laki yang tidak dikenal tiba-tiba mendobrak pintu. Tanpa banyak bicara, para pelaku langsung menyeret Rasid keluar rumah, mengikat kedua tangannya dengan tali tambang, lalu melakukan pemukulan secara brutal hingga mengakibatkan luka serius di bagian wajah.

Merasa dirugikan dan mendapat perlakuan tidak manusiawi, Rasid segera melaporkan kejadian tersebut ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang. Dalam laporan tersebut, diketahui bahwa tiga dari empat terlapor telah teridentifikasi dengan inisial SLN, KDN, serta satu lagi yang belum diungkap identitasnya secara lengkap.

Kuasa hukum korban, Moh. Asnawi, S.H., menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan pemanggilan terhadap para terduga pelaku guna dimintai keterangan. Namun hingga berita ini diturunkan, ketiganya tidak berada di kediaman masing-masing dan diduga kuat tengah berupaya menghindari proses hukum.

“Ini bukan hanya persoalan hukum semata, tapi juga menyangkut rasa keadilan bagi korban. Kami meminta aparat kepolisian untuk menindak tegas pelaku dan mengusut tuntas kasus ini,” tegas Asnawi saat dikonfirmasi pada Minggu 13 April 2025.

Sementara itu, Rasid mengungkapkan harapannya agar hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya. “Saya berharap para pelaku bisa segera ditangkap dan diproses sesuai hukum. Saya ingin keadilan ditegakkan,” ujarnya dengan nada penuh harap.

Menanggapi kasus ini, Polres Serang Kabupaten menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi, sembari menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada pihak berwenang.

Langkah cepat dan tegas aparat kepolisian diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat serta menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan akan ditindak secara profesional dan berkeadilan. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Dilarang Copy Paste