SUARAGEMPUR. COM| SERANG KOTA — Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait informasi yang sebelumnya beredar mengenai dugaan penangkapan dan pembebasan seorang warga Cisangku dengan isu uang tebusan. Pihak kepolisian memastikan informasi tersebut tidak benar dan terjadi akibat miskomunikasi.
Klarifikasi disampaikan langsung oleh Kanit Satresnarkoba Polres Serang Kota, Najib. Ia menegaskan bahwa tidak ada nama maupun individu sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan sebelumnya yang diamankan oleh jajaran Polres Serang Kota.
“Kami pastikan tidak benar. Tidak ada nama tersebut yang diamankan oleh Polres Serang Kota. Informasi yang beredar sebelumnya merupakan miskomunikasi,” ujar Najib saat dikonfirmasi.
Najib menambahkan, pihak kepolisian berkomitmen untuk selalu menyampaikan informasi yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Lebih lanjut, Ia menegaskan akan terus menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugas, khususnya dalam penegakan hukum. Najib juga menekankan bahwa seluruh proses penanganan perkara di lingkungan Satresnarkoba dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku.
“Kami selalu berupaya menjaga integritas Polri dan memastikan setiap informasi yang disampaikan ke publik adalah informasi yang benar dan valid,” katanya.
Dengan adanya klarifikasi ini, Polres Serang Kota berharap dapat meluruskan informasi yang telah beredar sehingga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tetap terjaga. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus bersikap profesional, transparan, dan akuntabel dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Redaksi : suaragempur
