SUARAGEMPUR.COM | KABUPATEN SERANG – Dugaan praktik tangkap lepas kembali mencuat di wilayah hukum Kabupaten Serang. Kali ini, Polsek Carenang disebut-sebut membebaskan empat warga yang sebelumnya diamankan terkait dugaan penyalahgunaan obat keras golongan G jenis tramadol, dengan dalih menjalani rehabilitasi, Kamis (12/2/2026).
Keempat warga tersebut berinisial SR, JN, KA, dan AD, warga Kampung Karang Jetak, Desa Carenang, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang. Mereka diamankan aparat pada Jumat dini hari, 6 Februari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB.
Namun, selang satu hari setelah penangkapan, keempatnya dipindahkan ke tempat rehabilitasi bernama Yayasan Pemulihan Ultra Indonesia yang beralamat di Villa Delima, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Langkah cepat tersebut memunculkan tanda tanya. Pasalnya, proses rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika maupun obat keras seharusnya melalui mekanisme asesmen terpadu yang melibatkan aparat penegak hukum, tenaga medis, serta unsur terkait lainnya. Proses asesmen umumnya memerlukan waktu dan tidak dapat diselesaikan hanya dalam satu atau dua hari.
Menurut keterangan FR, pihak yang mengurus keempat orang tersebut, para terduga tidak menjalani rehabilitasi secara penuh. Mereka disebut dibebaskan setelah adanya pembayaran sejumlah uang.
“Satu orang Rp5 juta, totalnya Rp20 juta untuk empat orang,” ujar FR kepada wartawan.
FR menjelaskan, dua orang yakni JN dan SR keluar dari tempat rehabilitasi pada Sabtu, 7 Februari 2026. Sementara KA dan AD menyusul bebas pada Minggu malam hingga Senin dini hari, 8 Februari 2026.
Fakta bahwa para terduga hanya berada di tempat rehabilitasi selama satu hingga dua hari menimbulkan pertanyaan publik. Apakah proses tersebut benar-benar rehabilitasi sesuai prosedur hukum dan medis, atau sekadar formalitas administratif?
Sejumlah kalangan menilai, apabila benar terdapat pembayaran untuk pembebasan, maka hal tersebut berpotensi mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang maupun praktik pungutan liar. Dugaan adanya permainan antara oknum aparat dan pihak rehabilitasi pun turut mencuat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polsek Carenang maupun pihak Yayasan Pemulihan Ultra Indonesia terkait mekanisme rehabilitasi serta pembebasan keempat warga tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Carenang AKP Desma Priatna belum memberikan tanggapan atas pertanyaan yang disampaikan awak media.
Publik kini menanti klarifikasi resmi dari institusi terkait, termasuk pengawasan internal guna memastikan tidak ada praktik tangkap lepas yang mencederai prinsip penegakan hukum dan keadilan.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari sumber lapangan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi
