Harga Seragam di SMPN 1 Solear Tembus Rp900 Ribu, Koperasi Sekolah Disebut Terlibat

SUARAGEMPUR .COM | Kabupaten Tangerang – Harga seragam sekolah di SMPN 1 Solear menjadi sorotan setelah informasi mengenai praktik jual beli seragam di sekolah tersebut mencuat. Humas SMPN 1 Solear, Andra, membenarkan bahwa harga seragam di sekolahnya mencapai Rp900 ribu.

Menurut Andra, dengan harga tersebut, siswa akan mendapatkan tiga jenis seragam, yaitu baju batik, baju koko, dan pakaian olahraga. Penjualan seragam ini dikelola oleh koperasi sekolah yang sudah berbadan hukum.

“Mekanismenya melalui koperasi sekolah, dan koperasi ini sudah berbadan hukum,” ujar Andra pada Rabu, 6 Agustus 2025.

Lebih lanjut, Andra menjelaskan bahwa sekolah juga sudah berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang. Selama pengadaan seragam sekolah, tidak ada paksaan, dan karena sudah berbadan hukum, hal ini dianggap tidak menjadi masalah.

Upaya konfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah tidak berhasil dilakukan, meskipun yang bersangkutan berada di lokasi sekolah.

Andra juga menambahkan bahwa proses pengadaan seragam sekolah ini telah terorganisir dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari kepala sekolah sebagai anggota koperasi, kepala gugus sekolah, hingga Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.

“Soal harga seragam di sekolah ini sudah paling murah, Pak. Boleh dicek di sekolah lainnya,” klaim Andra.

Dalam upaya konfirmasi sebelumnya, media Suara Gempur sempat mendapat hambatan dari penjaga keamanan sekolah yang melarang perekaman saat konfirmasi. Hal ini semakin menimbulkan kecurigaan tentang apa yang sebenarnya terjadi di lingkungan SMPN 1 Solear.

Jika mengacu pada Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Dasar dan Menengah, pada Pasal 12 Ayat (1) serta Pasal 13, sekolah seharusnya patuh terhadap aturan.

Selain itu, praktik jual beli seragam di lingkungan sekolah ini bertentangan dengan surat larangan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. Surat tersebut melarang sekolah menjual seragam dan buku kepada siswa. Meskipun demikian, fenomena ini masih banyak ditemukan di lapangan.

Penulis : Jabat

  • Related Posts

    Mahasiswa Hukum Unpam Raih Runner-Up di Lexaria Academic Championship 2026

    SERANG| SUARAGEMPUR.COM – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam). Tim debat dari Kelas 02HKSE003 berhasil meraih Juara Runner-Up dalam ajang bergengsi Lexaria Academic Championship 2026, Minggu…

    Akmal El Azzam Latif Lulus MI Al-Khairiyah Pipitan dan Tuntaskan Tahfidz Juz 29 & 30

    SERANG, BANTEN| SUARAGEMPUR.COM – Kebahagiaan dan rasa syukur menyelimuti keluarga besar Bani Latif. Putra mereka, Akmal El Azzam Latif, resmi dinyatakan lulus dari Madrasah Ibtidaiyah (MI) Al-Khairiyah Pipitan, Kecamatan Walantaka,…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Demokrasi Tidak Berhenti di Bilik Suara: Membaca Ulang Jurnal Konstitusi sebagai Cermin Pemilu Indonesia

    Demokrasi Tidak Berhenti di Bilik Suara: Membaca Ulang Jurnal Konstitusi sebagai Cermin Pemilu Indonesia

    PLN ULP Cikande Laksanakan Pemeliharaan Jaringan SUTM 20 kV, Sejumlah Wilayah Alami Pemadaman Sementara 29 Juni 2026

    PLN ULP Cikande Laksanakan Pemeliharaan Jaringan SUTM 20 kV, Sejumlah Wilayah Alami Pemadaman Sementara 29 Juni 2026

    Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

    Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

    Pendidikan Pancasila: Pilar Karakter Bangsa di Tengah Arus Globalisasi

    Pendidikan Pancasila: Pilar Karakter Bangsa di Tengah Arus Globalisasi

    DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang Tegaskan Sikap Politik, Sampaikan Penolakan terhadap Program MBG

    DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang Tegaskan Sikap Politik, Sampaikan Penolakan terhadap Program MBG

    DPP KAMPUD Minta KEJARI Pringsewu Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13 Milyar Ke Bawaslu Tahun 2024

    DPP KAMPUD Minta KEJARI Pringsewu Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13 Milyar Ke Bawaslu Tahun 2024

    NO COPY