Proyek Paving Blok di Kampung Kabembem – Balaraja Sarat Kejanggalan: Kastin Hilang, Anggaran Disunat?

Kabupaten Tangerang | SUARAGEMPUR.COM – Proyek pembangunan paving blok di Kampung Kabembem RT 01/02, Kelurahan Balaraja, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, kembali menambah daftar panjang dugaan proyek bermasalah. Anggaran sebesar Rp 90 juta dari dana APBD Tahun Anggaran 2025 seharusnya digunakan untuk membangun jalan yang berkualitas dan sesuai standar. Namun, fakta di lapangan justru sebaliknya. Sabtu (08/03/2025)

Pantauan di lapangan mengungkap fakta mencengangkan: di beberapa titik, paving blok dipasang tanpa kastin, sebuah elemen penting dalam konstruksi jalan berbahan paving. Dalih yang digunakan adalah medan yang sulit, tetapi alasan ini tak lebih dari akal-akalan yang justru menyingkap potensi kecurangan.

Volume panjang dan lebar proyek yang telah tertulis dalam papan proyek seharusnya memastikan pemasangan kastin secara penuh. Namun, pada beberapa titik dengan jarak yang cukup panjang, kastin absen tanpa alasan teknis yang dapat dibenarkan. Pertanyaan besar pun muncul: kemana sisa material kastin yang seharusnya terpasang? Indikasi kuat menunjukkan ada permainan dengan mengurangi penggunaan material demi meraup keuntungan lebih besar.

Kecurigaan makin menguat setelah salah satu pekerja, yang juga merupakan RW setempat, memberikan penjelasan yang terdengar janggal. Ia berdalih bahwa paving blok dengan lebar satu meter memang tidak menggunakan kastin, sementara yang lebih dari satu meter baru dipasang kastin. Pernyataan ini sungguh tidak masuk akal.

“Di mana-mana juga, pengerjaan pembangunan paving blok dengan lebar satu meter itu tidak dipasang kastin,” ujarnya santai, seolah-olah memahami mekanisme pekerjaan konstruksi. Namun, justru pernyataan ini mengundang tanda tanya besar. Apakah benar demikian atau hanya alasan yang dibuat-buat untuk menutupi praktik pengurangan material?

Lebih jauh lagi, dugaan lain pun mencuat: proyek ini diduga tidak melalui proses pemadatan yang memadai. Padahal, dalam struktur pembangunan paving blok, pemadatan merupakan langkah krusial yang tak boleh diabaikan. Tanpa pemadatan yang baik, daya tahan paving blok akan berkurang drastis dan mempercepat kerusakan.

Ketika awak media mencoba mengonfirmasi dugaan kejanggalan ini kepada pihak Kelurahan Balaraja, M.Muhdi, S.E., selaku PLT Lurah, melalui pesan WhatsApp, respons yang diterima justru jauh dari harapan. Bukannya memberikan klarifikasi yang transparan, Muhdi hanya membalas dengan pesan singkat: “Lagi breefing.”

Jawaban singkat ini semakin menegaskan ketidakterbukaan pemerintah kelurahan dalam menjelaskan proyek yang bersumber dari uang rakyat. Mengapa tidak ada penjelasan lebih lanjut? Apakah ada sesuatu yang ingin ditutup-tutupi?

Di sisi lain, proyek ini juga tampak mengesampingkan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Tidak adanya alat pelindung diri yang sesuai bagi pekerja menambah daftar panjang pelanggaran dalam pengerjaan proyek ini. Padahal, anggaran K3 sudah seharusnya tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Jika aspek keselamatan saja diabaikan, lantas bagaimana dengan kualitas pekerjaan secara keseluruhan?

Lebih dari sekadar kelalaian, proyek paving blok di Kampung Kabembem ini mencerminkan lemahnya pengawasan. Tanpa pengawasan ketat, celah untuk menyelewengkan anggaran semakin terbuka lebar. Fakta bahwa kastin tak dipasang di beberapa titik, pemadatan diduga tidak dilakukan, serta standar K3 yang diabaikan semakin menguatkan dugaan bahwa proyek ini lebih mengutamakan keuntungan pihak tertentu dibanding kualitas pembangunan yang sesungguhnya.

Masyarakat patut mempertanyakan: Siapa yang bermain dalam proyek ini? Ke mana larinya anggaran yang seharusnya digunakan sesuai RAB?

Skandal semacam ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Pihak berwenang harus turun tangan dan melakukan audit menyeluruh terhadap proyek ini agar tidak menjadi contoh buruk bagi pembangunan infrastruktur lainnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Copy