Kabupaten Tangerang || suaragempur.com – Bertempat di Kampung Keramat RT 013/ RW 01, Desa Cirumpak, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, tengah merealisasikan pembangunan proyek saluran sekunder/drainase yang dimotori oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), bekerjasama dengan GP3A (Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air). Lagi – lagi ditemukan proyek milik Dinas PUPR diduga tidak sesuai spesifikasi yang tertuang dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB). Jumat, 09/08/2024
Dalam pantauan awak media di lokasi, pekerjaan pemasangan batu tampak adanya pemakaian material batu lama (bongkaran batu bekas). Hal ini, alih – alih untuk mensiasati upaya mengurangi belanja material batu. Demi untuk meraup keuntungan yang lebih besar.
Sementara itu ketika awak media melakukan upaya konfirmasi kepada pihak pelaksana bernama Irsad biasa disapa Gimbal “ini pekerjaan rehab bang” kata pelaksana (Gimbal)
“untuk bongkaran batu bekas boleh dipergunakan lagi” ungkapnya
Melalui pembangunan saluran drainase tersebut, diharapkan dapat membantu para petani dalam memperlancar saluran air demi mengoptimalkan lahan yang sebelumnya terganggu dengan pasokan air yang tidak maksimal akibat dari rusaknya fasilitas saluran air.
Namun, dalam realisasinya diibaratkan bagai pisau bermata dua. Pasalnya, pembangunan saluran drainase dari Dinas PUPR dianggap menghamburkan uang negara, lantaran dalam pembangunan saluran drainase terindikasi menggunakan batu bekas bongkaran. Tentunya hal tersebut menjadikan sebuah tanda tanya besar tentang spesifikasi sebagaimana tercantum dalam RAB.
Berdasarkan informasi data yang dapat kami himpun bahwa pembangunan saluran sekunder/drainase dilaksanakan oleh CV. RIGITHA JAYA UTAMA yang telah mendapatkan surat perintah kerja sebagai kontraktor dan supplier dengan harga borongan Rp. 900.000/m³.
Hingga berita ini diterbitkan, suaragempur.com belum berhasil menghubungi pihak Dinas PUPR untuk dimintai keterangan dan beritapun berlanjut.
(Tim)