Proyek Pembangunan Saluran Sekunder/Drainase Milik Dinas PUPR, Terindikasi Memakai Batu Bekas

Kabupaten Tangerang || suaragempur.com – Bertempat di Kampung Keramat RT 013/ RW 01, Desa Cirumpak, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, tengah merealisasikan pembangunan proyek saluran sekunder/drainase yang dimotori oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), bekerjasama dengan GP3A (Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air). Lagi – lagi ditemukan proyek milik Dinas PUPR diduga tidak sesuai spesifikasi yang tertuang dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB). Jumat, 09/08/2024

Dalam pantauan awak media di lokasi, pekerjaan pemasangan batu tampak adanya pemakaian material batu lama (bongkaran batu bekas). Hal ini, alih – alih untuk mensiasati upaya mengurangi belanja material batu. Demi untuk meraup keuntungan yang lebih besar.

Sementara itu ketika awak media melakukan upaya konfirmasi kepada pihak pelaksana bernama Irsad biasa disapa Gimbal “ini pekerjaan rehab bang” kata pelaksana (Gimbal)

“untuk bongkaran batu bekas boleh dipergunakan lagi” ungkapnya

Melalui pembangunan saluran drainase tersebut, diharapkan dapat membantu para petani dalam memperlancar saluran air demi mengoptimalkan lahan yang sebelumnya terganggu dengan pasokan air yang tidak maksimal akibat dari rusaknya fasilitas saluran air.

Namun, dalam realisasinya diibaratkan bagai pisau bermata dua. Pasalnya, pembangunan saluran drainase dari Dinas PUPR dianggap menghamburkan uang negara, lantaran dalam pembangunan saluran drainase terindikasi menggunakan batu bekas bongkaran. Tentunya hal tersebut menjadikan sebuah tanda tanya besar tentang spesifikasi sebagaimana tercantum dalam RAB.

Berdasarkan informasi data yang dapat kami himpun bahwa pembangunan saluran sekunder/drainase dilaksanakan oleh CV. RIGITHA JAYA UTAMA yang telah mendapatkan surat perintah kerja sebagai kontraktor dan supplier dengan harga borongan Rp. 900.000/m³.

Hingga berita ini diterbitkan, suaragempur.com belum berhasil menghubungi pihak Dinas PUPR untuk dimintai keterangan dan beritapun berlanjut.

(Tim)

 

  • Related Posts

    PLN ULP Cikande Laksanakan Pemeliharaan Jaringan SUTM 20 kV, Sejumlah Wilayah Alami Pemadaman Sementara 29 Juni 2026

    SERANG, BANTEN| SUARAGEMPUR.COM– PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Banten Utara dan Unit Layanan Pelanggan (ULP) Cikande akan melaksanakan pemeliharaan Saluran Udara…

    DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang Tegaskan Sikap Politik, Sampaikan Penolakan terhadap Program MBG

    TANGERANG| SUARAGEMPUR.COM – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang kembali menegaskan sikap politik organisasinya melalui sejumlah deklarasi dukungan yang telah dilakukan sepanjang tahun 2024. Dalam pernyataan terbarunya, organisasi…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Demokrasi Tidak Berhenti di Bilik Suara: Membaca Ulang Jurnal Konstitusi sebagai Cermin Pemilu Indonesia

    Demokrasi Tidak Berhenti di Bilik Suara: Membaca Ulang Jurnal Konstitusi sebagai Cermin Pemilu Indonesia

    PLN ULP Cikande Laksanakan Pemeliharaan Jaringan SUTM 20 kV, Sejumlah Wilayah Alami Pemadaman Sementara 29 Juni 2026

    PLN ULP Cikande Laksanakan Pemeliharaan Jaringan SUTM 20 kV, Sejumlah Wilayah Alami Pemadaman Sementara 29 Juni 2026

    Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

    Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

    Pendidikan Pancasila: Pilar Karakter Bangsa di Tengah Arus Globalisasi

    Pendidikan Pancasila: Pilar Karakter Bangsa di Tengah Arus Globalisasi

    DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang Tegaskan Sikap Politik, Sampaikan Penolakan terhadap Program MBG

    DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang Tegaskan Sikap Politik, Sampaikan Penolakan terhadap Program MBG

    DPP KAMPUD Minta KEJARI Pringsewu Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13 Milyar Ke Bawaslu Tahun 2024

    DPP KAMPUD Minta KEJARI Pringsewu Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13 Milyar Ke Bawaslu Tahun 2024

    NO COPY