Kabupaten Tangerang || suaragempur.com – Proyek pembangunan SPAL (Saluran Pembuangan Air Limbah) di Kampung Balong, RT 04/03, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui CV. Putra Cahaya Perkasa, semakin terungkap sejumlah kejanggalan yang mengundang pertanyaan besar. Kamis, 10/10/2024
Pekerjaan yang seharusnya menjadi solusi bagi permasalahan sanitasi warga justru menjadi sumber kekecewaan. Pasalnya, pelaksanaan proyek ini sarat dengan pelanggaran dan ketidakprofesionalan.
Hasil investigasi ke 2 (dua) kalinya. Selain terindikasi pengurangan volume tinggi, terdapat beberapa temuan dugaan kejanggalan di lapangan, diantaranya:
– Pemasangan Batu Kali Sembarangan: Batu kali langsung dipasang di atas lumpur tanpa adanya penggalian terlebih dahulu. Tindakan ini jelas mengabaikan standar konstruksi yang baik dan berpotensi menyebabkan kerusakan bangunan dalam jangka panjang.
– Ketiadaan Pengawasan: Anehnya, tidak ditemukan adanya pengawas lapangan baik dari pihak kontraktor maupun dinas terkait. Hal ini mengindikasikan lemahnya kontrol kualitas dan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek.
– Keamanan Kerja Terabaikan: Para pekerja yang terlibat dalam proyek ini tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) yang memadai. Kondisi ini sangat membahayakan keselamatan pekerja dan bertentangan dengan prinsip-prinsip Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
– Penggunaan Material Batu Bekas: Beberapa titik ditemukan penggunaan batu bekas yang kualitasnya diragukan. Penggunaan material batu bekas ini jelas tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja.
Abdu Rohim, selaku aktivis pemerhati pembangunan turut menyuarakan keprihatinannya terhadap kualitas proyek ini. “Proyek SPAL Kampung Balong merupakan contoh nyata dari buruknya pengelolaan anggaran dan pengawasan proyek di tingkat lokal”. ujarnya.
“Kegagalan proyek SPAL Kampung Balong ini menjadi tamparan keras bagi seluruh pemangku kebijakan di pemerintahan. Mulai dari dinas terkait yang bertanggung jawab dalam perencanaan dan pengawasan proyek, hingga kontraktor pelaksana yang mengabaikan kualitas pekerjaan. Pertanyaannya adalah, siapa yang akan bertanggung jawab atas pemborosan anggaran dan kerugian yang dialami masyarakat akibat proyek gagal ini?”. Tambah Rohim
Warga Kampung Balong yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya yang mendalam. “Kami berharap proyek ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, namun nyatanya yang kami dapatkan adalah kekecewaan. Pekerjaan yang asal-asalan ini jelas merugikan kami,” ungkap warga tersebut.
Beberapa solusi yang perlu segera dilakukan antara lain:
1. Penyelidikan Mendalam: Pemerintah daerah perlu melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan pelanggaran dalam proyek SPAL Kampung Balong. Hasil penyelidikan harus diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.
2. Sanksi Tegas: Terhadap pihak-pihak yang terbukti bersalah dalam kasus ini, harus diberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sanksi tersebut tidak hanya berupa sanksi administratif, tetapi juga sanksi pidana.
3. Peningkatan Pengawasan: Pemerintah perlu memperkuat sistem pengawasan terhadap pelaksanaan proyek-proyek pembangunan. Pengawasan harus dilakukan secara berkala dan melibatkan masyarakat.
Media suaragempur.com menyerukan kepada seluruh pihak terkait untuk mengambil tindakan nyata dalam mengatasi masalah ini. Kami berharap kasus ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan reformasi birokrasi dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
(Tim/red)