SUARAGEMPUR.COM | TANGERANG – Pelaksanaan proyek pemeliharaan saluran U-ditch di Kampung Renged, Desa Renged, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Kondisi pekerjaan yang dinilai amburadul ini membuat Pemerintah Kecamatan Kresek bertindak tegas, bahkan sudah melayangkan surat resmi hingga tiga kali kepada pihak pelaksana, CV. Putra Cahaya Perkasa.
Pernyataan ini disampaikan oleh H. Cecep Budiman, SKM, MMKes, Seksi Pelayanan Kecamatan Kresek. Ia menegaskan bahwa pihak kecamatan telah berulang kali meminta pertanggungjawaban kontraktor.
“Saya sudah tiga kali layangkan surat resmi. Pak Camat juga sudah dua kali memanggil orangnya,” kata H. Cecep Budiman kepada Suaragempur.com pada Selasa, 30 September 2025. Pernyataan ini semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan teknis yang terjadi di lapangan.
Dugaan pelanggaran spesifikasi teknis diperkuat oleh kesaksian warga setempat. Salah seorang warga Kampung Renged, Jaka, mengungkapkan bahwa proses pemasangan U-ditch dilakukan secara serampangan.
“Kemarin saja pas pemasangan saya sempat bawel, masangnya asal-asalan, enggak tarik benang dulu,” ujar Jaka.
Menurut informasi dari warga dan hasil pengamatan, pemasangan U-ditch dilakukan tanpa diberikan hamparan pasir sebagai alas atau dasar lantai kerja prosedur wajib untuk menjamin stabilitas saluran. Selain itu, pemasangan juga tidak memperhatikan kemiringan yang benar, sehingga mengganggu kelancaran aliran air.
Kondisi lain yang disoroti adalah lokasi pemasangan. Di beberapa titik, U-ditch bahkan terlihat dipasang di area rawa atau empang. Secara fisik, beberapa bagian penutup U-ditch juga tampak pecah.
Saat ini, Pemerintah Kecamatan Kresek tengah mendesak CV. Putra Cahaya Perkasa untuk segera melakukan perbaikan total agar pekerjaan U-ditch tersebut sesuai dengan standar teknis yang telah ditetapkan.
H. Cecep Budiman memberikan ultimatum keras bahwa pihak kecamatan tidak akan kompromi terhadap kualitas pekerjaan.
“Kemungkinan tidak dicairkan ( dananya ) kalau tidak diselesaikan,” tutup H. Cecep Budiman, menandakan bahwa anggaran proyek tersebut akan ditahan hingga kontraktor menyelesaikan kewajibannya untuk memperbaiki seluruh pekerjaan yang dinilai amburadul tersebut.
Liputan : Eko. W & Fachri