Kabupaten Tangerang | Suaragempur.com – Aksi kelompok yang diduga Mata Elang (Matel) kembali menjadi sorotan setelah sebuah video viral memperlihatkan tindakan mereka menghentikan pengendara motor secara paksa di wilayah Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Dalam video berdurasi satu menit itu, tindakan intimidasi terhadap pengendara motor menciptakan kegaduhan publik, memicu kecaman luas, dan menghidupkan kembali perdebatan soal keberadaan kelompok ini yang sering dikaitkan dengan premanisme berkedok penegakan hukum. Kamis, 28/11/2024.
Dalam rekaman tersebut, seorang pria yang diduga anggota Matel melontarkan ancaman dengan nada tinggi, seolah-olah memiliki wewenang hukum. “Kamu belum tahu siapa saya? Saya proses kamu, saya tangkap!” teriak pria itu, sementara pengendara motor mencoba tetap tenang dan menawarkan menyelesaikan masalah secara damai di rumahnya. Respons itu justru diabaikan, menunjukkan arogansi yang memancing amarah masyarakat.
Perilaku seperti ini memancing gelombang kritik dari masyarakat dan warganet. Banyak yang menilai bahwa aksi tersebut bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi juga melanggar hukum. Sebagai pihak yang biasanya ditugaskan lembaga pembiayaan untuk menagih cicilan tertunggak atau melacak kendaraan bermasalah, Mata Elang dianggap telah melampaui batas perannya dengan melakukan tindakan pemaksaan yang meresahkan.
Menurut aturan yang berlaku, seperti yang tertuang dalam Peraturan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BKPN), penarikan kendaraan bermotor harus dilakukan melalui prosedur resmi yang melibatkan aparat hukum. Tindakan sepihak tanpa dasar hukum yang sah, apalagi dengan ancaman atau kekerasan, berpotensi dikenakan sanksi pidana.
Video ini menjadi semacam alarm yang menegaskan bahwa fenomena semacam ini tidak boleh lagi dibiarkan tumbuh tanpa pengawasan. Warga berharap pemerintah, lembaga pembiayaan, dan aparat penegak hukum segera bertindak tegas untuk menertibkan praktik-praktik seperti ini yang jelas mencederai rasa keadilan dan keamanan masyarakat.
“Apa yang dilakukan kelompok ini bukan lagi soal menjalankan tugas, melainkan tindakan yang sudah mengarah pada pelanggaran hak asasi manusia,” tulis seorang warganet di salah satu group WhatsApp. Sementara itu, banyak pihak menyerukan evaluasi total terhadap mekanisme kerja Mata Elang, termasuk kemungkinan menghapus peran mereka secara menyeluruh.
Kasus ini adalah gambaran nyata dari tantangan pemerintah dan aparat hukum dalam melindungi hak-hak masyarakat. Ketegasan dibutuhkan agar praktik penagihan seperti ini tidak lagi menjadi teror di jalanan. Dalam negara hukum, keamanan dan kepastian hak warga tidak boleh dikorbankan hanya demi mengejar keuntungan sepihak.
Tindakan cepat dan tegas dari aparat menjadi kunci. Tidak cukup sekadar mengecam, perlu ada langkah hukum nyata untuk mengakhiri praktik yang meresahkan ini. Masyarakat menanti keadilan, bukan sekadar janji yang menggantung tanpa tindak lanjut. (Red)
Post Comment