Segel PT. Fefi Plastik Copot, Pemerintah Kota Tangerang Didesak Bertindak Tegas

Kota Tangerang | suaragempur.com – PT. Fefi Plastik, sebuah pabrik pengolahan biji plastik yang berlokasi di zona pemukiman di Jl. Imam Bonjol Gg Keramat 1 RT 002 RW 003, Sukajadi, Karawaci, Kota Tangerang, telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Kota Tangerang pada 11 September 2024 atas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda). Perusahaan tersebut dikenakan denda sebesar Rp 5 juta.

Keputusan pengadilan yang mengacu pada Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 Pasal 44 ayat 2 huruf C Jo Pasal 67, telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan tersebut, pemilik PT. Fefi Plastik, Hengky, dinyatakan bersalah atas pelanggaran yang dilakukan. Namun, meskipun sudah dijatuhi hukuman, aktivitas produksi di pabrik tersebut masih terus berlangsung, bahkan segel resmi dari pemerintah yang ditempelkan di tembok perusahaan ditemukan telah hilang.

Kejadian ini memunculkan tanda tanya besar terhadap kinerja Satpol PP Kota Tangerang yang bertugas sebagai penegak Perda. Seolah tak ada tindakan tegas, PT. Fefi Plastik masih terus beroperasi tanpa izin yang sah, meski sudah terbukti melanggar aturan.

Wakil Ketua Umum LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia, Irwandi Gultom, mengkritik keras kinerja Satpol PP Kota Tangerang. Menurutnya, mereka tidak menjalankan tugas dengan serius dalam memastikan pelanggaran seperti ini tidak berulang.

“Satpol PP seharusnya melakukan pengawasan lebih ketat, memastikan tidak ada aktivitas produksi sebelum izin yang sah diterbitkan. Hilangnya segel adalah indikasi jelas dari lemahnya penegakan hukum,” ujar Gultom.

Ia menegaskan bahwa tindakan mencopot segel sebelum izin keluar adalah pelanggaran hukum yang serius. Berdasarkan KUHP Pasal 232, tindakan tersebut dapat dikenai sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara.

Gultom juga menyoroti perilaku PT. Fefi Plastik yang terkesan mengabaikan putusan pengadilan. Ia menyebut hal ini sebagai bentuk pelecehan terhadap hukum yang berlaku. “Putusan pengadilan sudah jelas, pabrik ini diminta mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin produksi dalam waktu 6 bulan. Segel baru bisa dilepas setelah izin tersebut diterbitkan. Namun, faktanya mereka tetap beroperasi seperti biasa,” tegasnya.

Pabrik yang diketahui telah beroperasi sejak 2016 tanpa izin ini dinilai merugikan pendapatan daerah Kota Tangerang. Tidak hanya itu, pelanggaran ini juga membuka celah bagi praktik korupsi oleh oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan lemahnya pengawasan pemerintah.

Gultom mendesak Pemerintah Kota Tangerang untuk mengambil tindakan tegas dalam kasus ini. Ia menilai pembiaran terhadap pelanggaran seperti ini dapat merusak kredibilitas hukum dan menjadi contoh buruk bagi pelaku usaha lainnya.

“Jika pelanggaran seperti ini dibiarkan, akan semakin banyak pengusaha yang merasa kebal hukum, dan ini akan berdampak buruk pada tata kelola pemerintahan di Kota Tangerang. Pemerintah harus menunjukkan ketegasannya demi menjaga marwah hukum dan menghindari kerugian yang lebih besar,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi ujian bagi Pemerintah Kota Tangerang untuk menegakkan aturan secara konsisten dan transparan, demi menciptakan lingkungan usaha yang tertib dan berkeadilan.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Copy