TANGERANG, BANTEN| SUARAGEMPUR.COM – Dugaan praktik tangkap lepas kembali mencuat di wilayah hukum Polda Banten. Kali ini, seorang warga berinisial (MS) dikabarkan sempat diamankan oleh anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten yang diduga berasal dari unit siber (Cyber Crime), Senin(10/8/2026).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, (MS) diduga diamankan pada 7 Agustus 2026 di salah satu lokasi di kawasan Modernland, Kota Tangerang. Pengamanan tersebut diduga berkaitan dengan dugaan peredaran atau penjualan produk kosmetik yang belum memiliki izin edar BPOM.
Namun, hingga kini belum terdapat informasi resmi yang menjelaskan secara terbuka mengenai status hukum (MS), dasar pemeriksaan, maupun barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut.
Yang menjadi sorotan, berdasarkan informasi yang beredar, (MS) disebut telah dibebaskan pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 04.30 WIB.
Lebih jauh, beredar informasi adanya dugaan penyerahan uang sebesar puluhan juta rupiah kepada oknum aparat penegak hukum (APH) yang disebut-sebut berkaitan dengan pembebasan tersebut.
Informasi itu tentu perlu dibuktikan dan diklarifikasi secara resmi. Sebab, apabila benar terdapat uang yang diberikan untuk menghentikan atau memengaruhi proses hukum, persoalan tersebut bukan lagi sekadar perkara dugaan kosmetik tanpa izin edar, tetapi berpotensi menjadi persoalan serius terkait integritas penegakan hukum.
Dalam informasi yang diterima redaksi, salah satu anggota yang diduga terlibat dalam proses pengamanan tersebut disebut berinisial RO.
Sampai berita ini ditulis, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak terkait, khususnya Polda Banten, mengenai benar atau tidaknya pengamanan terhadap (MS) , status perkara, alasan yang bersangkutan kemudian dibebaskan, serta ada atau tidaknya transaksi uang sebagaimana informasi yang beredar.
Konfirmasi juga diperlukan untuk memastikan apakah pengamanan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan atau penyidikan yang sah dan apakah terdapat dokumen hukum maupun administrasi terkait tindakan yang dilakukan terhadap yang bersangkutan.
Jika benar perkara tersebut berkaitan dengan kosmetik yang belum memiliki izin edar BPOM, masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana proses hukum terhadap dugaan pelanggaran tersebut berjalan.
Sebaliknya, apabila tidak ditemukan cukup bukti atau terdapat alasan hukum lainnya sehingga yang bersangkutan dilepaskan, aparat penegak hukum juga perlu memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Informasi mengenai dugaan penyerahan uang tersebut menjadi bagian paling serius yang perlu diklarifikasi. Redaksi tidak menyimpulkan bahwa uang tersebut benar-benar telah diberikan kepada APH sebelum adanya bukti dan keterangan resmi dari pihak-pihak yang mengetahui langsung peristiwa tersebut.
Namun, informasi tersebut layak menjadi perhatian dan perlu diverifikasi oleh institusi yang berwenang.
Apabila benar terdapat praktik pembayaran untuk membebaskan seseorang dari proses hukum, maka dugaan tersebut harus ditelusuri secara transparan. Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak benar, pihak yang dituduh juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Redaksi SUARAGEMPUR.COM membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polda Banten maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Hingga adanya keterangan resmi dan bukti yang dapat diverifikasi, seluruh informasi mengenai dugaan penyerahan uang dan keterlibatan anggota berinisial RO tetap ditempatkan sebagai dugaan dan informasi yang masih dalam proses konfirmasi.
(Red/SUARAGEMPUR.COM)





