Tangerang | suaragempur.com – Sengketa lahan antara Mat Solar dan H. Idris terus bergulir, dengan fakta-fakta terbaru diungkapkan oleh kuasa hukum H. Idris, Dr. Endang Hadrian, SH, MH, di Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa (24/12/2024). Menurut Endang, pemerintah telah menyediakan dana ganti rugi sebesar Rp 3,3 miliar untuk pembebasan tanah tersebut, namun uang tersebut dititipkan di pengadilan karena status tanah yang masih dalam sengketa hukum.
“Pemerintah menilai ada perselisihan kepemilikan, sehingga uang ganti rugi sebesar Rp3,3 miliar dikonsinyasikan ke pengadilan. Dana tersebut hanya dapat dicairkan setelah ada putusan pengadilan perdata yang berkekuatan hukum tetap atau melalui perdamaian antar pihak,” ungkap Dr. Endang Hadrian kepada awak media.
Endang menjelaskan bahwa H. Idris adalah pemilik awal lahan seluas 1.300 meter persegi tersebut. Pada tahun 1993, H. Idris mengalihkan tanah itu kepada seseorang bernama Rusli, namun pengalihan tersebut tidak disertai akta jual beli resmi. “Ada hak dan kewajiban yang belum diselesaikan dalam pengalihan tersebut, sehingga secara legalitas, tanah tersebut masih atas nama H. Idris,” tegasnya.
Selanjutnya, lahan tersebut dialihkan oleh Rusli kepada Mat Solar, hingga akhirnya menjadi bagian dari proyek pembebasan jalan. Meski demikian, status girik lahan tersebut hingga kini masih atas nama Siman Nganing, yang merupakan ahli waris H. Idris.
“Belum ada proses balik nama hingga saat ini. Status kepemilikan masih pada girik atas nama Siman Nganing dan ahli warisnya, yakni H. Idris,” ujar Endang.
Endang menekankan bahwa sengketa ini dapat diselesaikan melalui dua cara: pertama, menunggu putusan pengadilan perdata yang inkracht (berkekuatan hukum tetap), atau kedua, melalui mediasi untuk mencapai perdamaian antar pihak yang bersengketa.
“Dua solusi ini terbuka untuk menyelesaikan masalah. Kami berharap ada jalan keluar terbaik demi kepastian hukum,” tutup Endang.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut legalitas kepemilikan lahan dan proses pembebasan tanah untuk proyek infrastruktur. Keputusan akhir akan menjadi penentu kejelasan status lahan tersebut serta hak atas dana ganti rugi yang telah disediakan pemerintah. (Red)