SUARAGEMPUR.COM | SERANG, BANTEN – Praktik ketenagakerjaan di PT Gunung Mulia Steel (GMS) kembali menjadi sorotan. Perusahaan manufaktur baja yang berlokasi di Kabupaten Serang tersebut diduga menerapkan kebijakan sepihak yang dinilai merugikan kesejahteraan pekerja, khususnya karyawan berstatus kontrak, jum’at (6/3/2026).
Berdasarkan informasi dari sumber internal yang enggan disebutkan namanya demi keamanan pekerjaannya, para karyawan kontrak kerap dipaksa untuk libur secara mendadak. Kondisi ini berdampak langsung pada penghasilan mereka, karena upah dipotong sesuai jumlah hari ketika mereka “diliburkan”.
“Masa kami kerja kontrak tapi sering diliburkan dan gaji dipotong? Kami merasa diperlakukan seperti karyawan harian lepas, padahal kami memiliki ikatan kontrak resmi,” ujar sumber tersebut kepada awak media.
Karyawan mengaku telah mencoba meminta penjelasan kepada pihak manajemen perusahaan. Namun, menurut mereka, jawaban yang disampaikan oleh Yayan selaku perwakilan manajemen PT GMS justru terkesan intimidatif. Ia disebut menyampaikan bahwa karyawan yang ingin tetap bekerja diminta untuk tidak banyak mengeluhkan kebijakan perusahaan.
Kekecewaan juga diarahkan kepada Serikat Pekerja Mandiri GMS. Saat dikonfirmasi, Ketua Serikat Saiful Bahri mengaku tidak dapat berbuat banyak karena keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan manajemen perusahaan.
Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari sebagian anggota serikat. Mereka mempertanyakan peran serikat pekerja di perusahaan jika tidak mampu memperjuangkan aspirasi anggotanya.
“Lantas apa gunanya serikat ada di dalam perusahaan kalau hanya jadi pajangan?” ungkap salah satu karyawan dengan nada kecewa.
Kasus ini menambah daftar persoalan yang sebelumnya sempat dikaitkan dengan PT Gunung Mulia Steel. Perusahaan tersebut pernah menjadi sorotan terkait dugaan pelanggaran prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Selain itu, keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tidak menguasai Bahasa Indonesia juga sempat dipersoalkan karena dinilai berpotensi menghambat komunikasi teknis serta keselamatan kerja di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak otoritas ketenagakerjaan di Kabupaten Serang diharapkan segera melakukan pemeriksaan terhadap sistem kerja, kontrak, serta mekanisme pengupahan di PT Gunung Mulia Steel guna memastikan hak-hak pekerja terlindungi sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Reporter : Riski
