SUARAGEMPUR.COM | Kabupaten Tangerang — Dugaan praktik pungutan liar kembali mencuat di dunia pendidikan Kabupaten Tangerang. SMP Islam Nurul Huda diduga melanggar aturan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan membebankan sejumlah biaya kepada siswa untuk kegiatan yang seharusnya dibiayai penuh oleh negara, selasa(5/8/2025).
Dalam dokumen daftar ulang siswa kelas VIII dan IX tahun ajaran 2025–2026, tercantum pungutan dengan rincian sebagai berikut: Ekstrakurikuler: Rp 560.000, OSIS: Rp 350.000, Sarana dan Prasarana: Rp 350.000, Uji Kompetensi: Rp 120.000, Total: Rp 1.380.000
Padahal, merujuk pada Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler, seluruh komponen tersebut termasuk dalam kategori yang dapat dibiayai sepenuhnya oleh Dana BOS. Komponen pembinaan kesiswaan mencakup kegiatan ekstrakurikuler dan OSIS, sedangkan pemeliharaan sarana-prasarana serta asesmen pembelajaran juga termasuk dalam penggunaan yang diperbolehkan.
Menurut data yang diperoleh redaksi suaragempur.com, pada tahun 2024, SMP Islam Nurul Huda tercatat mendapatkan anggaran Dana BOS Tahap 1 sebesar Rp 45.290.000 untuk kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana. Fakta ini semakin menguatkan dugaan bahwa pungutan terhadap siswa untuk komponen sarpras merupakan pelanggaran terhadap asas efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dana publik.
Menanggapi hal ini, Ketua DPD Front Banten Bersatu (FBB) Kabupaten Tangerang, Asep Supriatna, mengecam keras tindakan tersebut dan mendesak agar segera ada langkah penegakan aturan.
“Kami mengecam keras dugaan pungli di SMP Islam Nurul Huda. Sekolah yang menerima Dana BOS tidak boleh seenaknya membebankan biaya kepada siswa untuk kegiatan yang sudah dijamin pendanaannya oleh negara. Ini bentuk pelanggaran nyata dan kami tidak akan diam,” tegas Asep Supriatna.
“Saya minta Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang segera turun tangan, lakukan audit menyeluruh, dan bila terbukti benar, berikan sanksi tegas kepada kepala sekolah maupun pihak yang terlibat. Ini menyangkut nasib pendidikan anak-anak kita,” tambahnya.
“Pendidikan bukan ladang komersialisasi. Bila ini dibiarkan, maka praktik pungli akan terus terjadi dan membebani orang tua yang seharusnya mendapat pendidikan gratis dari negara,” tandasnya.
Tim redaksi suaragempur.com telah mencoba mengonfirmasi pihak sekolah. Saat kunjungan pertama, seorang guru menyebut bahwa Kepala Sekolah, Yayan Nuryanah, sedang melakukan kontrol ke rumah sakit dan meminta agar dihubungi kembali keesokan harinya. Namun, hingga berita ini ditayangkan, pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang belum dapat dikonfirmasi.
Redaksi | suaragempur.com