Kabupaten Tangerang | SUARAGEMPUR.COM – Firma Hukum ER & Partners resmi melayangkan somasi terhadap PT. Halbas Bangun Persada atas dugaan penarikan paksa kendaraan milik klien mereka, Arifta Prabawanto. Surat somasi tersebut ditandatangani oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Endang Darajat, S.H., Rustam Effendi, S.H., M.H., Moh Asnawi, S.H., dan Gaosul Alam, S.H., dan dikirimkan pada 14 Januari 2025 lalu.
Somasi ini merespons insiden yang terjadi pada 8 Desember 2024 di Kabupaten Tangerang, ketika kendaraan roda dua jenis Honda Vario 125 CBS milik Arifta Prabawanto, yang masih dalam proses kredit di PT. Federal International Finance (FIF), diduga ditarik secara paksa oleh pihak yang mengaku sebagai debt collector dari PT. Halbas Bangun Persada. Kendaraan tersebut saat itu dikendarai oleh seorang kerabat klien bernama Nendi.
Dalam surat somasi, kuasa hukum menegaskan bahwa penarikan kendaraan dilakukan tanpa disertai identitas resmi dan surat tugas sebagaimana diwajibkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 18/PUU-XVII/2019. Lebih lanjut, setelah dilakukan pengecekan, kendaraan tersebut tidak ditemukan di gudang resmi FIF Finance, yang seharusnya menjadi tempat penyimpanan unit kendaraan hasil penarikan leasing.
“Klien kami telah berupaya mencari keberadaan kendaraan tersebut dengan menghubungi PT. Halbas Bangun Persada, namun hingga kini pihak perusahaan tidak dapat memberikan kejelasan terkait unit kendaraan maupun dokumen Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BSTK) yang mereka sodorkan kepada Nendi saat penarikan,” ujar kuasa hukum Endang Darajat, S.H., dalam pernyataan resminya. Jumat, (31/01/2025).
Selain menduga adanya pelanggaran prosedural, kuasa hukum juga menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan serta Pasal 365 KUHP yang berkaitan dengan pencurian dengan kekerasan.
Melalui somasi ini, PT. Halbas Bangun Persada diminta untuk segera mengembalikan kendaraan Honda Vario 125 CBS milik Arifta Prabawanto serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di lima stasiun televisi nasional dan media cetak nasional. Jika dalam waktu 3 x 24 jam sejak diterimanya somasi tidak ada tanggapan atau itikad baik dari pihak perusahaan, maka kuasa hukum akan menempuh jalur hukum, baik secara pidana maupun perdata.
Meskipun demikian, kuasa hukum masih membuka peluang untuk penyelesaian secara mediasi dan kekeluargaan. PT. Halbas Bangun Persada diharapkan segera menghubungi Endang Darajat, S.H. untuk membahas langkah penyelesaian lebih lanjut.
Sebagai langkah hukum yang lebih luas, somasi ini juga ditembuskan kepada sejumlah instansi berwenang, termasuk Kapolda Banten, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, Kejaksaan Negeri Tangerang, dan Kapolresta Tangerang, guna memastikan bahwa kasus ini mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Redaksi