×

Tokoh Masyarakat Soroti Kesalahan Surat Monitoring ASN oleh Pj. Sekda Kabupaten Tangerang

Tokoh Masyarakat Soroti Kesalahan Surat Monitoring ASN oleh Pj. Sekda Kabupaten Tangerang

Kabupaten Tangerang | Suaragempur.com – Kinerja Pejabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Kabupaten Tangerang, Drs. H. Soma Atmaja, M.Si., tengah menjadi sorotan publik. Hal ini terkait terbitnya Surat Perintah Monitoring Pilkada Kabupaten Tangerang yang menggunakan kop dan stempel resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang namun dinilai tidak akurat dan terkesan asal jadi. Surat tersebut beredar sejak 25 November 2024, dengan isi yang memerintahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat setempat untuk melaksanakan monitoring Pilkada pada 27 November 2024.

Surat tersebut menjadi bahan kritik karena mengandung sejumlah kesalahan mendasar yang dianggap dapat membingungkan penerima dan berpotensi menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya. Berikut beberapa poin yang menjadi sorotan:

– Penyertaan Nama Pejabat yang Sudah Pensiun
Surat tersebut memuat perintah penugasan kepada sejumlah pejabat yang diketahui telah pensiun, seperti Sekretaris Dinas Bina Marga Kabupaten Tangerang. Hal ini jelas bertentangan dengan substansi surat yang ditujukan untuk ASN, sementara mereka yang telah pensiun tidak lagi berstatus sebagai ASN maupun pejabat aktif di Pemkab Tangerang.

– Kesalahan dalam Isi Lampiran
Pada lampiran II, surat tersebut memerintahkan pejabat Kabupaten Tangerang untuk memonitor Pemilu Presiden/Wakil Presiden dan Pemilu Legislatif tahun 2024. Padahal, Pilpres dan Pileg telah selesai dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Sementara itu, pada 27 November 2024, yang akan berlangsung adalah pemungutan suara Pilkada serentak. Kesalahan ini menunjukkan kurangnya ketelitian dalam penyusunan isi surat, sehingga dapat menimbulkan kebingungan di kalangan penerima.

Tokoh pemuda Kabupaten Tangerang, Badrul Tamam, turut mengkritisi kesalahan tersebut. Ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya sekadar masalah teknis atau administratif, tetapi menyangkut kredibilitas pemerintah daerah sebagai penyelenggara negara.

“Kesalahan pada lampiran yang memerintahkan monitoring Pilpres dan Pileg sangat tidak relevan, mengingat pemilihan tersebut sudah selesai sejak Februari. Hal ini menimbulkan kebingungan serta ketidakjelasan dalam pelaksanaan kebijakan yang dimaksud,” kata Badrul.

Menurutnya, penggunaan kop dan stempel resmi Pemkab Tangerang dalam surat tersebut membawa konsekuensi serius, karena setiap informasi yang tertulis akan menjadi acuan bagi pelaksana di lapangan. Jika terjadi kesalahan seperti ini, dampaknya bukan hanya pada kredibilitas pemerintah, tetapi juga rasa kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.

Badrul juga menyebut bahwa kekeliruan seperti ini dapat berdampak pada legitimasi Pilkada, yang notabene menjadi momen penting bagi keterlibatan masyarakat dalam menentukan masa depan daerah. “Pilkada memerlukan penyampaian informasi yang akurat dan tegas. Surat dengan kesalahan fatal semacam ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi,” tegasnya.

Menanggapi hal ini, Badrul mendesak agar Pj. Sekda Drs. H. Soma Atmaja, M.Si., segera memberikan klarifikasi resmi melalui surat edaran yang baru. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada lagi kebingungan di kalangan ASN dan pejabat yang terkait.

“Klarifikasi harus segera dilakukan agar kesalahan ini tidak menghambat pelaksanaan kebijakan dan tugas yang diemban ASN di lapangan. Ini juga sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap pelayanan publik yang transparan dan profesional,” tutup Badrul.

Masyarakat berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi Pemkab Tangerang untuk lebih cermat dan teliti dalam setiap kebijakan yang dikeluarkan, terutama dalam momentum penting seperti Pilkada.

(Fachri Huzzer)

Post Comment

Dilarang Copy Paste