Warga Lebak Gugat PT Adira Dinamika Multi Finance: Diduga Rampas Kendaraan Tanpa Prosedur Hukum

SUARAGEMPUR.COM | Serang — Seorang warga Kabupaten Lebak, Banten, bernama Andri Hendarsyah secara resmi menggugat PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH). Gugatan tersebut diajukan melalui kuasa hukum Usup Saepullah, S.H., dari Firma Hukum Ujang Kosasih & Partner, dan telah didaftarkan di Pengadilan Agama Serang pada Rabu, 28 Mei 2025.

Perkara ini tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor registrasi 1654/Pdt.G/2025/PA.Srg. Klasifikasi perkara ditetapkan sebagai Gugatan Ekonomi Syariah, karena menyangkut skema pembiayaan akad murabahah, yakni pembiayaan berbasis prinsip syariah Islam yang menekankan transparansi dan kesepakatan bersama antara kedua belah pihak.

Permasalahan berawal dari insiden perampasan kendaraan yang terjadi saat mobil jenis Toyota Agya milik penggugat digunakan oleh orang tuanya untuk keperluan pengobatan di wilayah Serang. Dalam perjalanan, kendaraan tersebut dihentikan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector utusan PT Adira. Tanpa menunjukkan surat resmi maupun melalui prosedur hukum yang semestinya, mereka diduga melakukan perampasan secara paksa dan intimidatif.

Dalam dokumen gugatan, kuasa hukum penggugat menilai tindakan tersebut tidak hanya tidak sah, namun juga bertentangan secara terang benderang dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Putusan ini menegaskan bahwa eksekusi objek jaminan fidusia hanya dapat dilakukan melalui pengadilan apabila tidak terdapat penyerahan secara sukarela dari pihak debitur.

“Klien kami tidak pernah menyerahkan kendaraan secara sukarela. Maka tindakan yang dilakukan oleh pihak tergugat adalah bentuk pelanggaran hukum yang nyata,” tegas Usup Saepullah, S.H. Kamis, (19/6/2025).

Atas dasar kejadian tersebut, Andri Hendarsyah menuntut PT Adira untuk mengembalikan kendaraan beserta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta mengganti kerugian materiil senilai Rp119,2 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp500 juta. Tuntutan ini berlandaskan pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Sidang perdana atas perkara ini telah digelar pada Rabu, 18 Juni 2025, di Pengadilan Agama Serang. Namun, jalannya sidang harus ditunda lantaran pihak tergugat tidak hadir tanpa keterangan resmi. Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 09 Juli 2025, dengan agenda pemanggilan ulang terhadap pihak tergugat dan kehadiran seluruh pihak terkait.

Sebelum melayangkan gugatan ke pengadilan, Andri telah lebih dahulu mengambil langkah hukum preventif dengan mengajukan permohonan perlindungan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten, didampingi oleh Anugrah Prima, S.H., dan Bambang Irawan, C.L.A.P., C.C.L.P. Berdasarkan Surat Nomor: B/1849/VI/RES.1.8/2025/Ditreskrimum tertanggal 6 Juni 2025, permohonan tersebut telah dilimpahkan ke Polres Cilegon, mengingat lokasi kejadian berada dalam yurisdiksi hukum Kota Cilegon.

Surat pelimpahan yang ditandatangani oleh Kombes Pol Dian Setyawan menegaskan bahwa proses penanganan perkara akan dilanjutkan oleh aparat kepolisian setempat untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan proporsional.

Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik, terutama dalam konteks perlindungan terhadap konsumen dan penerapan hukum dalam skema pembiayaan berbasis syariah. Masyarakat pun menantikan putusan hukum yang adil dan berpihak pada keadilan substansial. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Copy