SUARAGEMPUR.COM| JAKARTA — Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya sejumlah video yang memperlihatkan aksi sekelompok orang yang disebut-sebut sebagai “koboi jalanan” melakukan teror menggunakan petasan di beberapa kawasan di Jakarta, Selasa (17/3/2026).
Dalam video yang di unggah akun Instagram “Badan Perwakilan Nitizen” tersebut, terlihat sekelompok orang melemparkan petasan ke arah lingkungan warga hingga menimbulkan kepanikan.
Aksi “koboi jalanan” disebut-sebut menyasar pihak yang diduga sebagai penjual minuman keras (miras) dan obat-obatan terlarang. Namun, cara yang dilakukan kelompok tersebut menuai kecaman karena dinilai membahayakan keselamatan warga sekitar.
Dalam rekaman yang beredar, suara ledakan petasan terdengar cukup keras hingga membuat warga panik dan keluar dari rumah untuk melihat situasi. Beberapa warga bahkan terlihat berusaha menjauh dari lokasi karena khawatir ledakan petasan mengenai rumah atau kendaraan mereka.
Sejumlah tokoh masyarakat turut menyoroti aksi tersebut. Mereka menilai tindakan penyerangan menggunakan petasan tidak dapat dibenarkan, apalagi dilakukan di antara permukiman warga.
“Apapun alasannya, menyerang dengan petasan jelas membahayakan warga dan mengganggu ketertiban umum. Jika memang ada dugaan pelanggaran hukum seperti peredaran miras atau obat-obatan, seharusnya dilaporkan kepada aparat penegak hukum, bukan main hakim sendiri,” ujar salah seorang tokoh masyarakat yang menanggapi viralnya aksi tersebut.
Menurutnya, tindakan main hakim sendiri berpotensi menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat serta dapat memicu korban yang tidak bersalah.
Masyarakat pun berharap aparat kepolisian segera turun tangan untuk menelusuri identitas para pelaku yang terekam dalam video viral tersebut. Penindakan tegas dinilai penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah aksi serupa terulang kembali.
Sementara itu, warga di sejumlah kawasan Jakarta mengaku resah dengan beredarnya aksi teror petasan tersebut. Mereka berharap situasi keamanan di lingkungan tempat tinggal tetap terjaga dan tidak dijadikan arena aksi kelompok tertentu yang dapat membahayakan masyarakat luas.(Red)
