Polisi Ringkus 4 Pelaku Curanmor Bersenpi di Tangerang

SUARAGEMPUR.COM | TANGERANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilengkapi senjata api rakitan berhasil dibongkar aparat kepolisian. Empat pelaku ditangkap tim gabungan Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Jatiuwung di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang, Minggu (19/4/2026) malam.

​Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor di kawasan Karawaci. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan mengandalkan rekaman CCTV di lokasi kejadian.

​“Dari CCTV kami kantongi ciri-ciri pelaku. Tim langsung patroli menyisir wilayah Gandasari, Jatiuwung, hingga akhirnya menemukan pelaku yang sesuai. Saat itu langsung kami lakukan pengejaran,” kata Rabiin, Senin (20/4/2026).

​Hasilnya, empat pelaku berhasil diamankan. Mereka masing-masing berinisial AN (18), IS (19), DP (17), dan MS (16). Dua pelaku di antaranya masih di bawah umur.

​Dari pemeriksaan, para pelaku memiliki peran berbeda. AN diketahui sebagai pemilik senjata api rakitan sekaligus joki, DP berperan sebagai eksekutor pencurian, sementara IS dan MS turut membantu sebagai joki.

​Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk senjata api rakitan warna perak (silver) lengkap dengan empat butir peluru kaliber 5,56 mm, dua kunci T, satu kunci magnet, serta dua unit sepeda motor hasil curian.

​“Para pelaku mengaku sudah mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat di wilayah Karawaci,” ujarnya.

​Saat ini keempat pelaku telah diamankan di Polsek Jatiuwung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga berkoordinasi dengan Polres Bandar Lampung karena dua pelaku diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di wilayah tersebut.

​“Kami akan menyerahkan dua pelaku ke Polres Bandar Lampung untuk pengembangan kasus serupa,” ungkapnya.

​Polisi masih terus melakukan pengembangan dan memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

​”Kami dan tim Opsnal masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya,” ujarnya.

​Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal serta pasal pencurian dengan pemberatan (Curat) dalam KUHP.

​Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

​”Kami juga mengimbau warga untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap situasi sekitar,” tutupnya.

Red : Eko

Sumber : Polsek Jatiuwung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NO COPY