Tim Kuasa Hukum Minta Klarifikasi ke Polresta Tangerang Terkait Kasus di PT Tunas Alfin Tbk

SUARAGEMPUR.COM| TANGERANG – Tim kuasa hukum Olivia Jeremia mendatangi Unit Krimsus Polresta Tangerang pada Selasa (21/4/2026) guna meminta klarifikasi atas dugaan tindak pidana pencurian barang produksi di PT Tunas Alfin Tbk yang menyeret nama klien mereka, Selasa (21/4/2026).

Perwakilan tim kuasa hukum, Moh. Asnawi, S.H., diterima oleh penyidik Unit Krimsus, Bripka Satrio. Dalam pertemuan tersebut, pihak kuasa hukum secara tegas menanyakan apakah Olivia Jeremia memiliki keterlibatan atau disebutkan dalam berkas perkara yang sedang ditangani.

Berdasarkan penjelasan penyidik, sejumlah saksi telah dimintai keterangan, antara lain Samhudi, Budi, Rahman, Casmito, Riki, serta Dody Tirta Wibawa selaku manajer. Namun, dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tidak terdapat satu pun saksi yang menyebutkan keterlibatan Olivia Jeremia dalam dugaan pencurian tersebut.

Penyidik juga menegaskan bahwa hingga saat ini nama Olivia Jeremia belum muncul dalam proses penyidikan sebagai pihak yang terlibat. Adapun kemungkinan pemanggilan di kemudian hari hanya sebatas untuk dimintai keterangan sebagai saksi, terkait kapasitas jabatan yang bersangkutan di lokasi kejadian.

“Penyidik meyakinkan kami bahwa dalam proses BAP, tidak ada saksi yang menyebut nama klien kami ikut terlibat,” ujar Moh. Asnawi.

Di sisi lain, tim kuasa hukum juga mencoba mengonfirmasi perkembangan perkara kepada pihak perusahaan melalui kuasa hukum PT Tunas Alfin Tbk. Namun, pihak perusahaan menyatakan bahwa koordinasi internal masih berlangsung dengan bagian HRD, mengingat pemilik perusahaan sedang tidak berada di Tangerang. HRD disebut meminta tim hukum perusahaan tetap fokus pada proses pidana yang berjalan.

Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum menilai terdapat indikasi ketidaksesuaian antara fakta penyidikan dan langkah yang diambil pihak internal perusahaan. Berdasarkan hasil klarifikasi kepada kepolisian, tidak ditemukan unsur pidana yang mengarah kepada klien mereka.

“Kami menduga ada upaya dari pihak HRD yang menggunakan proses hukum sebagai alat tekanan terhadap pekerja, padahal fakta penyidikan tidak menunjukkan keterlibatan klien kami,” tutupnya.

Redaksi

  • Related Posts

    Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

    SUARAGEMPUR.COM | TANGERANG — Dugaan persoalan ketenagakerjaan mencuat di lingkungan PT Global Printpack Indonesia, perusahaan yang beralamat di Jl. Raya Pajajaran/Jl. Pasir Randu No. 98, RT 003/RW 003, Desa Kadu, Kecamatan…

    Ketua PC F SP PPMI KSPSI Tangerang Antar Tembusan Somasi ke Pengawas Disnaker Banten, Siap Gelar Aksi di PT Tunas Alfin

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Ketua PC F SP PPMI KSPSI Kabupaten Tangerang, Moh Januri, S.H., mengantarkan langsung tembusan surat somasi kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Kabupaten Tangerang, Dinas Tenaga…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

    • By EKO
    • September 28, 2026
    • 7 views
    Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

    Sentuhan Empati Kapolda Banten, Pelajar Korban Jambret HP di Walantaka Dapat Sepeda Listrik

    • By EKO
    • September 28, 2026
    • 7 views
    Sentuhan Empati Kapolda Banten, Pelajar Korban Jambret HP di Walantaka Dapat Sepeda Listrik

    Dorong Kesejahteraan Nelayan, Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Desa Lontar Diserahterimakan

    Dorong Kesejahteraan Nelayan, Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Desa Lontar Diserahterimakan

    Ketua PC F SP PPMI KSPSI Tangerang Antar Tembusan Somasi ke Pengawas Disnaker Banten, Siap Gelar Aksi di PT Tunas Alfin

    Ketua PC F SP PPMI KSPSI Tangerang Antar Tembusan Somasi ke Pengawas Disnaker Banten, Siap Gelar Aksi di PT Tunas Alfin

    BPBD Lampung Tegaskan Proyek Rp2,92 Miliar di Pringsewu Sesuai Aturan, PPK Bantah Dugaan Cacat Administrasi

    BPBD Lampung Tegaskan Proyek Rp2,92 Miliar di Pringsewu Sesuai Aturan, PPK Bantah Dugaan Cacat Administrasi

    MBG Harus Berbenah: Menjaga Gizi, Anggaran, dan Amanah Publik

    MBG Harus Berbenah: Menjaga Gizi, Anggaran, dan Amanah Publik

    NO COPY