Dugaan “Tangkap Lepas” Oknum Polisi di Polsek Pagedangan Viral, Publik Soroti Transparansi Penegakan Hukum

SUARAGEMPUR.COM | TANGERANG SELATAN – Isu dugaan praktik penyalahgunaan wewenang oleh aparat kepolisian kembali menjadi sorotan publik. Informasi yang beredar luas, dan telah tayang di salah satu media online, menyebut adanya dugaan tindakan “tangkap lepas” yang melibatkan oknum yang mengatasnamakan Polsek Pagedangan, Polres Tangerang Selatan, pada Sabtu (18/4/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pemberitaan yang telah tayang, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 20 Maret 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, rumah seorang warga berinisial ZF didatangi oleh sejumlah oknum yang mengaku sebagai anggota kepolisian. Tanpa penjelasan yang jelas, mereka disebut langsung melakukan penggeledahan di lokasi.

Dalam pemberitaan tersebut, oknum itu dilaporkan menggeledah lemari pakaian dan membawa sejumlah barang, termasuk uang tunai sekitar Rp15 juta serta barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan obat-obatan.

Tak hanya itu, sumber yang sama juga menyebut bahwa seorang rekan ZF berinisial MZ turut menjadi korban. Uang dalam rekening milik MZ sebesar kurang lebih Rp1,2 juta dilaporkan ikut hilang dalam peristiwa tersebut.

Lebih jauh, informasi yang beredar juga mengungkap adanya dugaan tekanan terhadap korban untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai syarat pembebasan. Korban disebut diminta menghubungi keluarganya untuk mengirimkan uang tebusan sebesar Rp50 juta.

Masih berdasarkan sumber dari media yang telah tayang, korban akhirnya dilepaskan pada Sabtu dini hari setelah permintaan tersebut dipenuhi. Dugaan ini kemudian memicu reaksi publik karena dinilai mencederai prinsip penegakan hukum yang profesional dan transparan.

Sementara itu, hingga informasi ini beredar luas, pihak Polsek Pagedangan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh media sebelumnya kepada pihak kepolisian setempat juga belum membuahkan hasil yang jelas.

Selain itu, saat dikonfirmasi terkait dugaan praktik serupa, Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan, Pardiman, juga tidak memberikan respons. Sikap bungkam tersebut semakin menambah tanda tanya publik terhadap transparansi penanganan kasus yang tengah menjadi perhatian ini.

Kasus ini pun menjadi perhatian masyarakat luas dan memunculkan desakan agar dilakukan penyelidikan secara menyeluruh. Apabila dugaan tersebut terbukti benar, tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum pidana, kode etik profesi kepolisian, serta prinsip akuntabilitas dalam penegakan hukum, yang pada akhirnya dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Hingga saat ini, publik masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak terkait guna memastikan kebenaran informasi yang telah beredar di berbagai platform media.

Sumber: media ifakta.co

Penulis: Fachri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NO COPY