Dokumen Penyerahan Jenazah Diduga Janggal, Tanggal Tercatat Sebelum Peristiwa

SUARAGEMPUR.COM| LAMPUNG TIMUR – Dugaan pelanggaran prosedur kembali mencuat di lingkungan Polresta Bandar Lampung. Kali ini, sorotan publik tertuju pada kejanggalan dalam dokumen resmi Berita Acara Penyerahan Jenazah (BAPJ) milik almarhum Joni Iskandar, Selasa (9/6/2026).

Kejanggalan tersebut terkait perbedaan waktu antara tanggal peristiwa dengan tanggal penandatanganan dokumen. Dalam berkas yang beredar, penyerahan jenazah tercatat berlangsung pada Rabu, 3 Juni 2026. Namun, pada bagian tanda tangan dan stempel resmi justru tertulis Kamis, 25 Desember 2025, atau sekitar tujuh bulan sebelum kejadian terjadi.

Dalam dokumen itu disebutkan, penyerahan jenazah dilakukan oleh Ipda Muazam, S.Kom., M.H., didampingi Aipda Fredik Atonis, S.H., serta Brigpol Sony Adi S. Jenazah diterima oleh paman almarhum, Mansur. Dokumen tersebut juga dinyatakan dibuat berdasarkan sumpah jabatan.

Perbedaan tanggal ini menimbulkan pertanyaan mengenai validitas dan integritas dokumen resmi tersebut.

Kuasa hukum keluarga, Moh. Asnawi, S.H., menilai kejanggalan tersebut tidak dapat dianggap sebagai kesalahan administratif biasa.

“Secara hukum maupun logika, tidak mungkin dokumen yang mencatat peristiwa Juni 2026 ditandatangani pada Desember 2025. Ini patut diduga sebagai pelanggaran serius dalam administrasi, bahkan bisa mengarah pada dugaan pemalsuan,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika terbukti, hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan pidana terkait pemalsuan surat serta kode etik profesi kepolisian.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Bandar Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait kejanggalan tersebut. Belum adanya klarifikasi membuat publik mempertanyakan transparansi dalam penanganan kasus ini.

Pihak keluarga melalui kuasa hukumnya menyatakan akan melaporkan temuan ini ke sejumlah lembaga pengawas, di antaranya Divisi Propam Mabes Polri, Ombudsman RI, serta Komisi Kepolisian Nasional, guna mendorong pemeriksaan lebih lanjut.

Publik kini menanti langkah aparat penegak hukum dalam menelusuri asal-usul dokumen tersebut, sekaligus memastikan akuntabilitas tetap terjaga.Kalau ingin, saya bisa buatkan versi yang lebih “menekan” (investigatif tajam) atau versi headline breaking news yang lebih kuat untuk menarik pembaca.

Redaksi

  • Related Posts

    Kasus Dugaan Penganiayaan Raden Adison Dinilai Mandek, Pelapor Desak Kepastian Hukum

    SUARAGEMPUR.COM| SERANG – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Raden Adison menuai sorotan tajam. Hingga lebih dari tiga bulan sejak laporan resmi diterima, proses hukum dinilai berjalan di tempat tanpa…

    Istri Almarhum Tunjuk Kuasa Hukum, Tempuh Jalur Hukum Usut Kematian Suami

    SUARAGEMPUR.COM| LAMPUNG TIMUR– Kasus meninggalnya Joni Iskandar setelah diamankan aparat kepolisian kini memasuki babak baru. Pihak keluarga resmi menunjuk tim kuasa hukum untuk mengusut dugaan pelanggaran hukum di balik peristiwa…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Kasus Dugaan Penganiayaan Raden Adison Dinilai Mandek, Pelapor Desak Kepastian Hukum

    Kasus Dugaan Penganiayaan Raden Adison Dinilai Mandek, Pelapor Desak Kepastian Hukum

    Pancasila: Seni Menjaga Rasa dan Etika dalam Keberagaman

    Pancasila: Seni Menjaga Rasa dan Etika dalam Keberagaman

    LSM TRINUSA Desak Kejelasan Aset Situ Ranca Gede, Ancam Gelar Aksi Massa

    LSM TRINUSA Desak Kejelasan Aset Situ Ranca Gede, Ancam Gelar Aksi Massa

    Pentingnya pendidikan pancasila di era modern

    Pentingnya pendidikan pancasila di era modern

    Dokumen Penyerahan Jenazah Diduga Janggal, Tanggal Tercatat Sebelum Peristiwa

    Dokumen Penyerahan Jenazah Diduga Janggal, Tanggal Tercatat Sebelum Peristiwa

    Kompas Moral Bangsa di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Kompas Moral Bangsa di Tengah Arus Perubahan Zaman

    NO COPY