Dokumen Penyerahan Jenazah Diduga Janggal, Tanggal Tercatat Sebelum Peristiwa

SUARAGEMPUR.COM| LAMPUNG TIMUR – Dugaan pelanggaran prosedur kembali mencuat di lingkungan Polresta Bandar Lampung. Kali ini, sorotan publik tertuju pada kejanggalan dalam dokumen resmi Berita Acara Penyerahan Jenazah (BAPJ) milik almarhum Joni Iskandar, Selasa (9/6/2026).

Kejanggalan tersebut terkait perbedaan waktu antara tanggal peristiwa dengan tanggal penandatanganan dokumen. Dalam berkas yang beredar, penyerahan jenazah tercatat berlangsung pada Rabu, 3 Juni 2026. Namun, pada bagian tanda tangan dan stempel resmi justru tertulis Kamis, 25 Desember 2025, atau sekitar tujuh bulan sebelum kejadian terjadi.

Dalam dokumen itu disebutkan, penyerahan jenazah dilakukan oleh Ipda Muazam, S.Kom., M.H., didampingi Aipda Fredik Atonis, S.H., serta Brigpol Sony Adi S. Jenazah diterima oleh paman almarhum, Mansur. Dokumen tersebut juga dinyatakan dibuat berdasarkan sumpah jabatan.

Perbedaan tanggal ini menimbulkan pertanyaan mengenai validitas dan integritas dokumen resmi tersebut.

Kuasa hukum keluarga, Moh. Asnawi, S.H., menilai kejanggalan tersebut tidak dapat dianggap sebagai kesalahan administratif biasa.

“Secara hukum maupun logika, tidak mungkin dokumen yang mencatat peristiwa Juni 2026 ditandatangani pada Desember 2025. Ini patut diduga sebagai pelanggaran serius dalam administrasi, bahkan bisa mengarah pada dugaan pemalsuan,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika terbukti, hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan pidana terkait pemalsuan surat serta kode etik profesi kepolisian.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Bandar Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait kejanggalan tersebut. Belum adanya klarifikasi membuat publik mempertanyakan transparansi dalam penanganan kasus ini.

Pihak keluarga melalui kuasa hukumnya menyatakan akan melaporkan temuan ini ke sejumlah lembaga pengawas, di antaranya Divisi Propam Mabes Polri, Ombudsman RI, serta Komisi Kepolisian Nasional, guna mendorong pemeriksaan lebih lanjut.

Publik kini menanti langkah aparat penegak hukum dalam menelusuri asal-usul dokumen tersebut, sekaligus memastikan akuntabilitas tetap terjaga.Kalau ingin, saya bisa buatkan versi yang lebih “menekan” (investigatif tajam) atau versi headline breaking news yang lebih kuat untuk menarik pembaca.

Redaksi

  • Related Posts

    Polresta Tangerang Gerak Cepat Tuntaskan Kasus Dugaan Persetubuhan Anak, Keluarga Korban Sampaikan Apresiasi

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM – Penanganan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang sebelumnya dikeluhkan berjalan lambat, kini menunjukkan perkembangan signifikan. Setelah proses penyelidikan dan…

    Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja di PT Kirana Mintra Abadi, Minta Disnaker Bertindak

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM – PT Kirana Mintra Abadi, perusahaan yang bergerak di bidang produksi lilin dan parafin wax di Kawasan Industri Millennium, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan setelah kuasa hukum sejumlah…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Cuma Rp60 Juta All In! Kesempatan Punya Tanah Kavling dengan Surat Bersih, Jangan Sampai Kehabisan

    Cuma Rp60 Juta All In! Kesempatan Punya Tanah Kavling dengan Surat Bersih, Jangan Sampai Kehabisan

    Meriahkan HUT RI ke-81, Camat Kemiri Rudi HK Resmi Buka Turnamen Sepak Bola Camat Cup 2026

    Meriahkan HUT RI ke-81, Camat Kemiri Rudi HK Resmi Buka Turnamen Sepak Bola Camat Cup 2026

    Polresta Tangerang Gerak Cepat Tuntaskan Kasus Dugaan Persetubuhan Anak, Keluarga Korban Sampaikan Apresiasi

    Polresta Tangerang Gerak Cepat Tuntaskan Kasus Dugaan Persetubuhan Anak, Keluarga Korban Sampaikan Apresiasi

    Rumah Warga Desa Kemiri Roboh, Camat Rudi HK Pastikan Penanganan dan Bantuan Segera Direalisasikan

    Rumah Warga Desa Kemiri Roboh, Camat Rudi HK Pastikan Penanganan dan Bantuan Segera Direalisasikan

    Bupati Tangerang Ajak Seluruh Desa Perkuat Kesadaran Hukum Lewat Sosialisasi Kadarkum

    Bupati Tangerang Ajak Seluruh Desa Perkuat Kesadaran Hukum Lewat Sosialisasi Kadarkum

    Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja di PT Kirana Mintra Abadi, Minta Disnaker Bertindak

    Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja di PT Kirana Mintra Abadi, Minta Disnaker Bertindak

    NO COPY