Istri Almarhum Tunjuk Kuasa Hukum, Tempuh Jalur Hukum Usut Kematian Suami

SUARAGEMPUR.COM| LAMPUNG TIMUR– Kasus meninggalnya Joni Iskandar setelah diamankan aparat kepolisian kini memasuki babak baru. Pihak keluarga resmi menunjuk tim kuasa hukum untuk mengusut dugaan pelanggaran hukum di balik peristiwa tersebut, Senin(8/6/2026).

Istri almarhum, Apriliya Niken Pratiwi, memberikan kuasa kepada Law Firm ER & Partner melalui Surat Kuasa Khusus yang ditandatangani pada Senin, 8 Juni 2026, di kediaman keluarga di Dusun I, Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung.

Tim hukum tersebut dipimpin oleh Endang Drajat, S.H., bersama sejumlah advokat lain, di antaranya Rustam Effendi, S.H., M.H., Sawaluyo, S.H., M.H., Annisa Mardiyana, S.H., serta lima anggota tim lainnya.

Dalam surat kuasa itu, tim pengacara diberikan kewenangan penuh untuk mengambil langkah hukum, termasuk melaporkan kasus ini ke sejumlah lembaga negara seperti Komnas HAM, Kompolnas, dan Divisi Propam Mabes Polri.

Selain itu, kuasa hukum juga akan mewakili keluarga dalam seluruh proses hukum, termasuk menghadiri panggilan resmi, memberikan keterangan, hingga mengikuti mediasi maupun perundingan.

Peristiwa bermula pada 3 Juni 2026 sekitar pukul 04.30 WIB, saat Joni Iskandar dibawa dari rumahnya oleh aparat kepolisian. Saat itu, ia diketahui tengah berada di rumah bersama istrinya.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 12.00 WIB, keluarga menerima kabar bahwa Joni telah meninggal dunia. Jenazah baru dipulangkan ke rumah duka pada pukul 20.00 WIB.

Pihak keluarga mengaku menemukan sejumlah luka serius pada tubuh korban, termasuk luka tembak, patah tulang, serta luka lain yang dinilai tidak wajar.

“Suami saya dibawa dalam keadaan sehat, tapi dikembalikan sudah meninggal dengan luka yang tak terbayangkan,” ujar Apriliya dengan suara bergetar.

Pimpinan tim kuasa hukum, Endang Drajat, menegaskan pihaknya akan mengusut kasus ini hingga tuntas.

Menurutnya, dugaan kekerasan yang menyebabkan kematian tersebut berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran hak asasi manusia.

“Kami akan menempuh langkah hukum secara maksimal. Tidak boleh ada praktik penyiksaan dalam penegakan hukum. Kami juga akan menuntut pertanggungjawaban pidana serta ganti rugi,” tegasnya.

Sebelumnya, pihak keluarga bersama tokoh masyarakat setempat telah menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:

– Pencabutan pernyataan terkait kebijakan “tembak di tempat”

– Pencopotan sejumlah pejabat kepolisian yang dinilai bertanggung jawab

– Permintaan maaf terbuka melalui media nasional

– Proses hukum terbuka terhadap aparat yang terlibat

Hingga saat ini, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut.

Sebelumnya, perwakilan kepolisian diketahui sempat mendatangi rumah duka untuk menyampaikan belasungkawa serta memberikan bantuan kepada keluarga.

Namun demikian, keluarga menegaskan akan tetap melanjutkan proses hukum demi mendapatkan keadilan.

“Saya tidak ingin suami saya mati sia-sia. Kalau memang bersalah, biarlah pengadilan yang memutus, bukan di tangan aparat,” ujar Apriliya.Kalau mau, saya bisa buatkan juga versi headline yang lebih “nendang” ala breaking news atau versi investigatif yang lebih tajam.

Redaksi

  • Related Posts

    Menakar Nyali KPK dan Kejari: Sinyal “Asset Shielding” di Balik Dugaan Skandal LHKPN Dirut BUMD Migas Bekasi

    SUARAGEMPUR.COM| BEKASI – Dugaan laporan fiktif harta kekayaan Direktur Utama PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda Migas) Kota Bekasi, Apung Widadi, memasuki babak baru yang krusial. Isu yang semula bergulir…

    Teklap Persiapan Aksi ke Mabes Polri, Warga Jabung di Perantauan Serang Gelar Konsolidasi

    SUARAGEMPUR.COM| SERANG, BANTEN – Warga Jabung yang berada di perantauan wilayah Serang, Banten, menggelar rapat tertutup (teklap) sebagai bentuk konsolidasi menyikapi kasus meninggalnya Joni Iskandar, seorang terduga pelaku begal yang…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Istri Almarhum Tunjuk Kuasa Hukum, Tempuh Jalur Hukum Usut Kematian Suami

    Istri Almarhum Tunjuk Kuasa Hukum, Tempuh Jalur Hukum Usut Kematian Suami

    Menakar Nyali KPK dan Kejari: Sinyal “Asset Shielding” di Balik Dugaan Skandal LHKPN Dirut BUMD Migas Bekasi

    Menakar Nyali KPK dan Kejari: Sinyal “Asset Shielding” di Balik Dugaan Skandal LHKPN Dirut BUMD Migas Bekasi

    Pancasila Pemersatu Bangsa

    Pancasila Pemersatu Bangsa

    Menaker Yassierli Tegaskan AI Bukan Pengganti Manusia, KSPSI Dukung Solidaritas untuk Pekerja Palestina

    Menaker Yassierli Tegaskan AI Bukan Pengganti Manusia, KSPSI Dukung Solidaritas untuk Pekerja Palestina

    Pentingnya Pendidikan Pancasila di Era Modern

    Pentingnya Pendidikan Pancasila di Era Modern

    Menjaga Semangat Gotong Royong di Tengah Gaya Hidup Modern

    Menjaga Semangat Gotong Royong di Tengah Gaya Hidup Modern

    NO COPY