Istri Almarhum Tunjuk Kuasa Hukum, Tempuh Jalur Hukum Usut Kematian Suami

SUARAGEMPUR.COM| LAMPUNG TIMUR– Kasus meninggalnya Joni Iskandar setelah diamankan aparat kepolisian kini memasuki babak baru. Pihak keluarga resmi menunjuk tim kuasa hukum untuk mengusut dugaan pelanggaran hukum di balik peristiwa tersebut, Senin(8/6/2026).

Istri almarhum, Apriliya Niken Pratiwi, memberikan kuasa kepada Law Firm ER & Partner melalui Surat Kuasa Khusus yang ditandatangani pada Senin, 8 Juni 2026, di kediaman keluarga di Dusun I, Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung.

Tim hukum tersebut dipimpin oleh Endang Drajat, S.H., bersama sejumlah advokat lain, di antaranya Rustam Effendi, S.H., M.H., Sawaluyo, S.H., M.H., Annisa Mardiyana, S.H., serta lima anggota tim lainnya.

Dalam surat kuasa itu, tim pengacara diberikan kewenangan penuh untuk mengambil langkah hukum, termasuk melaporkan kasus ini ke sejumlah lembaga negara seperti Komnas HAM, Kompolnas, dan Divisi Propam Mabes Polri.

Selain itu, kuasa hukum juga akan mewakili keluarga dalam seluruh proses hukum, termasuk menghadiri panggilan resmi, memberikan keterangan, hingga mengikuti mediasi maupun perundingan.

Peristiwa bermula pada 3 Juni 2026 sekitar pukul 04.30 WIB, saat Joni Iskandar dibawa dari rumahnya oleh aparat kepolisian. Saat itu, ia diketahui tengah berada di rumah bersama istrinya.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 12.00 WIB, keluarga menerima kabar bahwa Joni telah meninggal dunia. Jenazah baru dipulangkan ke rumah duka pada pukul 20.00 WIB.

Pihak keluarga mengaku menemukan sejumlah luka serius pada tubuh korban, termasuk luka tembak, patah tulang, serta luka lain yang dinilai tidak wajar.

“Suami saya dibawa dalam keadaan sehat, tapi dikembalikan sudah meninggal dengan luka yang tak terbayangkan,” ujar Apriliya dengan suara bergetar.

Pimpinan tim kuasa hukum, Endang Drajat, menegaskan pihaknya akan mengusut kasus ini hingga tuntas.

Menurutnya, dugaan kekerasan yang menyebabkan kematian tersebut berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran hak asasi manusia.

“Kami akan menempuh langkah hukum secara maksimal. Tidak boleh ada praktik penyiksaan dalam penegakan hukum. Kami juga akan menuntut pertanggungjawaban pidana serta ganti rugi,” tegasnya.

Sebelumnya, pihak keluarga bersama tokoh masyarakat setempat telah menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:

– Pencabutan pernyataan terkait kebijakan “tembak di tempat”

– Pencopotan sejumlah pejabat kepolisian yang dinilai bertanggung jawab

– Permintaan maaf terbuka melalui media nasional

– Proses hukum terbuka terhadap aparat yang terlibat

Hingga saat ini, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut.

Sebelumnya, perwakilan kepolisian diketahui sempat mendatangi rumah duka untuk menyampaikan belasungkawa serta memberikan bantuan kepada keluarga.

Namun demikian, keluarga menegaskan akan tetap melanjutkan proses hukum demi mendapatkan keadilan.

“Saya tidak ingin suami saya mati sia-sia. Kalau memang bersalah, biarlah pengadilan yang memutus, bukan di tangan aparat,” ujar Apriliya.Kalau mau, saya bisa buatkan juga versi headline yang lebih “nendang” ala breaking news atau versi investigatif yang lebih tajam.

Redaksi

  • Related Posts

    Cuma Rp60 Juta All In! Kesempatan Punya Tanah Kavling dengan Surat Bersih, Jangan Sampai Kehabisan

    SERANG|SUARAGEMPUR.COM – Di tengah harga tanah yang terus mengalami kenaikan setiap tahun, kesempatan memiliki tanah kavling dengan harga Rp60 juta all in menjadi perhatian banyak calon pembeli dan investor. Serang/5/8/2026…

    Polresta Tangerang Gerak Cepat Tuntaskan Kasus Dugaan Persetubuhan Anak, Keluarga Korban Sampaikan Apresiasi

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM – Penanganan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang sebelumnya dikeluhkan berjalan lambat, kini menunjukkan perkembangan signifikan. Setelah proses penyelidikan dan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Cuma Rp60 Juta All In! Kesempatan Punya Tanah Kavling dengan Surat Bersih, Jangan Sampai Kehabisan

    Cuma Rp60 Juta All In! Kesempatan Punya Tanah Kavling dengan Surat Bersih, Jangan Sampai Kehabisan

    Meriahkan HUT RI ke-81, Camat Kemiri Rudi HK Resmi Buka Turnamen Sepak Bola Camat Cup 2026

    Meriahkan HUT RI ke-81, Camat Kemiri Rudi HK Resmi Buka Turnamen Sepak Bola Camat Cup 2026

    Polresta Tangerang Gerak Cepat Tuntaskan Kasus Dugaan Persetubuhan Anak, Keluarga Korban Sampaikan Apresiasi

    Polresta Tangerang Gerak Cepat Tuntaskan Kasus Dugaan Persetubuhan Anak, Keluarga Korban Sampaikan Apresiasi

    Rumah Warga Desa Kemiri Roboh, Camat Rudi HK Pastikan Penanganan dan Bantuan Segera Direalisasikan

    Rumah Warga Desa Kemiri Roboh, Camat Rudi HK Pastikan Penanganan dan Bantuan Segera Direalisasikan

    Bupati Tangerang Ajak Seluruh Desa Perkuat Kesadaran Hukum Lewat Sosialisasi Kadarkum

    Bupati Tangerang Ajak Seluruh Desa Perkuat Kesadaran Hukum Lewat Sosialisasi Kadarkum

    Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja di PT Kirana Mintra Abadi, Minta Disnaker Bertindak

    Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja di PT Kirana Mintra Abadi, Minta Disnaker Bertindak

    NO COPY