SUARAGEMPUR.COM|TANGERANG — Polemik gugatan perdata Nomor 43/Pdt.G/2026/PN.TNG memasuki babak baru. Dalam replik yang diajukan, pihak penggugat yakni Endang Darajat dan Rustam Effendi secara tegas membantah dalil eksepsi yang diajukan oleh jajaran Polres Tangerang Selatan terkait kompetensi absolut pengadilan, Minggu (5/4/2026).
Dalam jawaban sebelumnya, pihak tergugat yang terdiri dari Kanit III Unit Ranmor, Kasat Reskrim, hingga Kapolres Tangerang Selatan menyatakan bahwa gugatan para penggugat keliru karena seharusnya diajukan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, dalam repliknya, penggugat menilai argumentasi tersebut tidak berdasar dan justru menunjukkan kekeliruan pemahaman hukum oleh pihak kepolisian.
Penggugat menegaskan bahwa institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia bukanlah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pejabat tata usaha negara sebagaimana dimaksud dalam rezim hukum administrasi. Oleh karena itu, tindakan anggota Polri yang merugikan masyarakat tidak otomatis masuk dalam ranah sengketa TUN, melainkan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) yang menjadi kewenangan peradilan umum.
“Gugatan ini jelas didasarkan pada Pasal 1365 KUHPerdata, bukan untuk membatalkan keputusan administrasi, melainkan menuntut ganti rugi atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oknum anggota Polri,” demikian pokok argumentasi dalam replik tersebut.
Lebih lanjut, penggugat juga menolak penggunaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 oleh pihak tergugat sebagai dasar hukum. Menurut mereka, aturan tersebut tidak relevan karena objek sengketa bukanlah tindakan pemerintahan dalam konteks administrasi negara, melainkan tindakan individu aparat yang diduga melanggar hukum secara perdata.
Dalam substansi perkara, penggugat menyoroti dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum penyidik terhadap seorang pelapor bernama Yogi Saputra. Disebutkan bahwa pelapor diduga dipaksa untuk mencabut laporan polisi yang sebelumnya telah diajukan.
Tindakan tersebut dinilai tidak hanya melanggar prosedur hukum acara pidana, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi pihak penggugat. Pasalnya, para penggugat mengaku telah mengeluarkan biaya pengobatan serta akomodasi dalam upaya pendampingan hukum terhadap kliennya.
“Alih-alih menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan untuk mencari kebenaran materiil, justru terjadi dugaan intimidasi yang berujung pada pencabutan laporan,” tulis penggugat dalam dokumen replik.
Penggugat juga menilai tidak adanya transparansi dalam proses pencabutan laporan tersebut. Mereka mengaku tidak pernah diberitahu ataupun dilibatkan sebagai kuasa hukum, dan baru mengetahui adanya pencabutan setelah menanyakan perkembangan perkara kepada pihak kepolisian.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, penggugat menuntut agar para tergugat menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media massa dan televisi nasional. Tuntutan ini disebut sebagai upaya pemulihan atas kerugian immateriil yang dirasakan, termasuk rasa tidak dihargai sebagai advokat dan penegak hukum.
Selain itu, gugatan juga mencakup tuntutan ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan akibat berhentinya proses hukum setelah laporan dicabut.
Penggugat menegaskan bahwa meskipun tindakan aparat dapat diuji melalui mekanisme praperadilan, namun ketika terdapat kerugian keperdataan, maka gugatan perbuatan melawan hukum merupakan jalur yang sah dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, perkara tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang. Majelis hakim akan mempertimbangkan eksepsi dan replik dari kedua belah pihak sebelum memasuki tahap pembuktian.
Kasus ini pun menjadi sorotan, terutama terkait batas kewenangan aparat penegak hukum serta akuntabilitas tindakan penyidik dalam proses penegakan hukum di Indonesia.
Redaksi
