Replik Gugatan PMH: Penggugat Nilai Polres Tangsel Salah Kaprah Soal Kewenangan, Soroti Dugaan Intimidasi Penyidik

SUARAGEMPUR.COM|TANGERANG — Polemik gugatan perdata Nomor 43/Pdt.G/2026/PN.TNG memasuki babak baru. Dalam replik yang diajukan, pihak penggugat yakni Endang Darajat dan Rustam Effendi secara tegas membantah dalil eksepsi yang diajukan oleh jajaran Polres Tangerang Selatan terkait kompetensi absolut pengadilan, Minggu (5/4/2026).

Dalam jawaban sebelumnya, pihak tergugat yang terdiri dari Kanit III Unit Ranmor, Kasat Reskrim, hingga Kapolres Tangerang Selatan menyatakan bahwa gugatan para penggugat keliru karena seharusnya diajukan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, dalam repliknya, penggugat menilai argumentasi tersebut tidak berdasar dan justru menunjukkan kekeliruan pemahaman hukum oleh pihak kepolisian.

Penggugat menegaskan bahwa institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia bukanlah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pejabat tata usaha negara sebagaimana dimaksud dalam rezim hukum administrasi. Oleh karena itu, tindakan anggota Polri yang merugikan masyarakat tidak otomatis masuk dalam ranah sengketa TUN, melainkan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) yang menjadi kewenangan peradilan umum.

“Gugatan ini jelas didasarkan pada Pasal 1365 KUHPerdata, bukan untuk membatalkan keputusan administrasi, melainkan menuntut ganti rugi atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oknum anggota Polri,” demikian pokok argumentasi dalam replik tersebut.

Lebih lanjut, penggugat juga menolak penggunaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 oleh pihak tergugat sebagai dasar hukum. Menurut mereka, aturan tersebut tidak relevan karena objek sengketa bukanlah tindakan pemerintahan dalam konteks administrasi negara, melainkan tindakan individu aparat yang diduga melanggar hukum secara perdata.

Dalam substansi perkara, penggugat menyoroti dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum penyidik terhadap seorang pelapor bernama Yogi Saputra. Disebutkan bahwa pelapor diduga dipaksa untuk mencabut laporan polisi yang sebelumnya telah diajukan.

Tindakan tersebut dinilai tidak hanya melanggar prosedur hukum acara pidana, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi pihak penggugat. Pasalnya, para penggugat mengaku telah mengeluarkan biaya pengobatan serta akomodasi dalam upaya pendampingan hukum terhadap kliennya.

“Alih-alih menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan untuk mencari kebenaran materiil, justru terjadi dugaan intimidasi yang berujung pada pencabutan laporan,” tulis penggugat dalam dokumen replik.

Penggugat juga menilai tidak adanya transparansi dalam proses pencabutan laporan tersebut. Mereka mengaku tidak pernah diberitahu ataupun dilibatkan sebagai kuasa hukum, dan baru mengetahui adanya pencabutan setelah menanyakan perkembangan perkara kepada pihak kepolisian.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, penggugat menuntut agar para tergugat menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media massa dan televisi nasional. Tuntutan ini disebut sebagai upaya pemulihan atas kerugian immateriil yang dirasakan, termasuk rasa tidak dihargai sebagai advokat dan penegak hukum.

Selain itu, gugatan juga mencakup tuntutan ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan akibat berhentinya proses hukum setelah laporan dicabut.

Penggugat menegaskan bahwa meskipun tindakan aparat dapat diuji melalui mekanisme praperadilan, namun ketika terdapat kerugian keperdataan, maka gugatan perbuatan melawan hukum merupakan jalur yang sah dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Hingga saat ini, perkara tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang. Majelis hakim akan mempertimbangkan eksepsi dan replik dari kedua belah pihak sebelum memasuki tahap pembuktian.

Kasus ini pun menjadi sorotan, terutama terkait batas kewenangan aparat penegak hukum serta akuntabilitas tindakan penyidik dalam proses penegakan hukum di Indonesia.

Redaksi

  • Related Posts

    Polresta Tangerang Gerak Cepat Tuntaskan Kasus Dugaan Persetubuhan Anak, Keluarga Korban Sampaikan Apresiasi

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM – Penanganan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang sebelumnya dikeluhkan berjalan lambat, kini menunjukkan perkembangan signifikan. Setelah proses penyelidikan dan…

    Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja di PT Kirana Mintra Abadi, Minta Disnaker Bertindak

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM – PT Kirana Mintra Abadi, perusahaan yang bergerak di bidang produksi lilin dan parafin wax di Kawasan Industri Millennium, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan setelah kuasa hukum sejumlah…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Camat Kemiri Apresiasi Program Sekolah Gratis SMP-SMA, Harapkan Tak Ada Anak Putus Sekolah

    Camat Kemiri Apresiasi Program Sekolah Gratis SMP-SMA, Harapkan Tak Ada Anak Putus Sekolah

    Hampir Dua Minggu, Belum Ada Pemeriksaan KSPSI: Wapres Diduga Ditipu Pengusaha PT Yifang  

    Hampir Dua Minggu, Belum Ada Pemeriksaan KSPSI: Wapres Diduga Ditipu Pengusaha PT Yifang   

    Polresta Tangerang Bongkar Kematian Perempuan yang Semula Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Jadi Tersangka

    • By Redaksi
    • Agustus 12, 2026
    • 7 views
    Polresta Tangerang Bongkar Kematian Perempuan yang Semula Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Jadi Tersangka

    PT Tunas Alfin Plant 2 Dinilai Nakal: Skorsing Tanpa Gaji, Anjuran Dinas Diabaikan, Pekerja Ditelantarkan

    PT Tunas Alfin Plant 2 Dinilai Nakal: Skorsing Tanpa Gaji, Anjuran Dinas Diabaikan, Pekerja Ditelantarkan

    Pesan Bidan di Grup WhatsApp Tuai Polemik, Ancam Blokir BPJS Ibu Hamil yang Melahirkan di RS Swasta

    Pesan Bidan di Grup WhatsApp Tuai Polemik, Ancam Blokir BPJS Ibu Hamil yang Melahirkan di RS Swasta

    PT Mega Steel Diduga Dibekingi Jenderal dan Kopassus, Serikat Pekerja: Ini Pelanggaran Hukum Nyata!  

    PT Mega Steel Diduga Dibekingi Jenderal dan Kopassus, Serikat Pekerja: Ini Pelanggaran Hukum Nyata!   

    NO COPY