Update Kasus Penganiayaan Anggota SPN Nikomas: Korban dan Saksi Jalani Pemeriksaan di Polres Serang

SUARAGEMPUR.COM | SERANG – Kelanjutan kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Raden Adison, yang diduga dilakukan oleh Saripan (Wakil Ketua PSP SPN Nikomas Gemilang), memasuki babak baru. Pada hari ini, korban didampingi tim kuasa hukum memenuhi panggilan penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polres Serang untuk memberikan keterangan tambahan, Selasa (7/4/2026).

Berdasarkan Laporan Aduan dengan nomor Lapdu/76/II/2026/SATRESKRIM/POLRES SERANG/POLDA BANTEN tertanggal 27 Februari 2026, agenda pemeriksaan dimulai dengan kehadiran pihak pelapor di Mapolres Serang pada pukul 14.00 WIB. Selanjutnya, proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dimulai pada pukul 14.25 WIB oleh penyidik Unit Jatanras, Bripka Alfin.

Dalam pemeriksaan tersebut, pihak yang dimintai keterangan antara lain Raden Adison selaku korban, serta dua orang saksi, yakni Kursidi dan Budianto. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperjelas kronologi kejadian serta menguatkan alat bukti dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.

Insiden penganiayaan bermula ketika Raden Adison mendatangi terduga pelaku, Saripan, guna mempertanyakan proses pengunduran dirinya dari keanggotaan Serikat Pekerja PSP SPN Nikomas Gemilang. Namun, alih-alih mendapatkan penjelasan, korban justru diduga mengalami tindakan kekerasan fisik berupa pemukulan.

Atas peristiwa tersebut, perkara diproses secara hukum dengan jeratan Pasal 466 KUHP Baru yang mengatur mengenai tindak pidana penganiayaan. Proses ini menunjukkan adanya keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani dugaan tindak pidana kekerasan, khususnya yang terjadi di lingkungan organisasi pekerja.

Tim kuasa hukum dari kantor hukum ER & PARTNER, yang diwakili oleh Moh. Asnawi, S.H., menegaskan komitmennya untuk mengawal perkara ini hingga tuntas. Ia menyampaikan bahwa pihaknya hadir mendampingi klien beserta saksi guna memastikan seluruh fakta hukum dapat terungkap secara terang di hadapan penyidik.

“Kami hadir mendampingi klien kami, Saudara Raden Adison, beserta dua saksi kunci untuk memastikan fakta-fakta hukum terungkap dengan jelas di hadapan penyidik. Kami juga mengapresiasi respons cepat dari Unit Jatanras Polres Serang dan akan terus mengawal perkembangan kasus ini demi tegaknya keadilan bagi klien kami,” ujar Moh. Asnawi, S.H.

Pihak kuasa hukum berharap agar proses hukum dapat berjalan secara transparan, objektif, dan profesional. Mereka menilai bahwa tindakan kekerasan dalam lingkungan organisasi pekerja merupakan preseden buruk yang tidak boleh dibiarkan, sehingga penegakan hukum yang tegas menjadi penting guna memberikan efek jera serta menjaga kondusivitas hubungan industrial.

Reporter : Risky

  • Related Posts

    Keluarga Ungkap Dugaan Penyerahan Uang Rp150 Juta Usai Muhammad Akbar Dibebaskan dari Polsek Tambora

    JAKARTA | SUARAGEMPUR.COM — Keluarga Muhammad Akbar mengungkap dugaan adanya permintaan uang sebesar Rp150 juta setelah Akbar diamankan terkait persoalan obat golongan G jenis Tramadol dan dibawa ke Polsek Tambora,…

    Kasus Meninggalnya Sakdiyah, ER & Partners Layangkan Somasi Ketiga dan Terakhir ke Polres Lampung Timur

    LAMPUNG TIMUR | SUARAGEMPUR.COM — Law Firm ER & Partners, selaku kuasa hukum Mursalin, anak kandung sekaligus ahli waris almarhumah Sakdiyah, melayangkan Somasi/Teguran Hukum Ketiga dan Terakhir kepada Kapolres Lampung…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

    • By EKO
    • September 28, 2026
    • 7 views
    Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

    Sentuhan Empati Kapolda Banten, Pelajar Korban Jambret HP di Walantaka Dapat Sepeda Listrik

    • By EKO
    • September 28, 2026
    • 7 views
    Sentuhan Empati Kapolda Banten, Pelajar Korban Jambret HP di Walantaka Dapat Sepeda Listrik

    Dorong Kesejahteraan Nelayan, Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Desa Lontar Diserahterimakan

    Dorong Kesejahteraan Nelayan, Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Desa Lontar Diserahterimakan

    Ketua PC F SP PPMI KSPSI Tangerang Antar Tembusan Somasi ke Pengawas Disnaker Banten, Siap Gelar Aksi di PT Tunas Alfin

    Ketua PC F SP PPMI KSPSI Tangerang Antar Tembusan Somasi ke Pengawas Disnaker Banten, Siap Gelar Aksi di PT Tunas Alfin

    BPBD Lampung Tegaskan Proyek Rp2,92 Miliar di Pringsewu Sesuai Aturan, PPK Bantah Dugaan Cacat Administrasi

    BPBD Lampung Tegaskan Proyek Rp2,92 Miliar di Pringsewu Sesuai Aturan, PPK Bantah Dugaan Cacat Administrasi

    MBG Harus Berbenah: Menjaga Gizi, Anggaran, dan Amanah Publik

    MBG Harus Berbenah: Menjaga Gizi, Anggaran, dan Amanah Publik

    NO COPY