Update Kasus Penganiayaan Anggota SPN Nikomas: Korban dan Saksi Jalani Pemeriksaan di Polres Serang

SUARAGEMPUR.COM | SERANG – Kelanjutan kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Raden Adison, yang diduga dilakukan oleh Saripan (Wakil Ketua PSP SPN Nikomas Gemilang), memasuki babak baru. Pada hari ini, korban didampingi tim kuasa hukum memenuhi panggilan penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polres Serang untuk memberikan keterangan tambahan, Selasa (7/4/2026).

Berdasarkan Laporan Aduan dengan nomor Lapdu/76/II/2026/SATRESKRIM/POLRES SERANG/POLDA BANTEN tertanggal 27 Februari 2026, agenda pemeriksaan dimulai dengan kehadiran pihak pelapor di Mapolres Serang pada pukul 14.00 WIB. Selanjutnya, proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dimulai pada pukul 14.25 WIB oleh penyidik Unit Jatanras, Bripka Alfin.

Dalam pemeriksaan tersebut, pihak yang dimintai keterangan antara lain Raden Adison selaku korban, serta dua orang saksi, yakni Kursidi dan Budianto. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperjelas kronologi kejadian serta menguatkan alat bukti dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.

Insiden penganiayaan bermula ketika Raden Adison mendatangi terduga pelaku, Saripan, guna mempertanyakan proses pengunduran dirinya dari keanggotaan Serikat Pekerja PSP SPN Nikomas Gemilang. Namun, alih-alih mendapatkan penjelasan, korban justru diduga mengalami tindakan kekerasan fisik berupa pemukulan.

Atas peristiwa tersebut, perkara diproses secara hukum dengan jeratan Pasal 466 KUHP Baru yang mengatur mengenai tindak pidana penganiayaan. Proses ini menunjukkan adanya keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani dugaan tindak pidana kekerasan, khususnya yang terjadi di lingkungan organisasi pekerja.

Tim kuasa hukum dari kantor hukum ER & PARTNER, yang diwakili oleh Moh. Asnawi, S.H., menegaskan komitmennya untuk mengawal perkara ini hingga tuntas. Ia menyampaikan bahwa pihaknya hadir mendampingi klien beserta saksi guna memastikan seluruh fakta hukum dapat terungkap secara terang di hadapan penyidik.

“Kami hadir mendampingi klien kami, Saudara Raden Adison, beserta dua saksi kunci untuk memastikan fakta-fakta hukum terungkap dengan jelas di hadapan penyidik. Kami juga mengapresiasi respons cepat dari Unit Jatanras Polres Serang dan akan terus mengawal perkembangan kasus ini demi tegaknya keadilan bagi klien kami,” ujar Moh. Asnawi, S.H.

Pihak kuasa hukum berharap agar proses hukum dapat berjalan secara transparan, objektif, dan profesional. Mereka menilai bahwa tindakan kekerasan dalam lingkungan organisasi pekerja merupakan preseden buruk yang tidak boleh dibiarkan, sehingga penegakan hukum yang tegas menjadi penting guna memberikan efek jera serta menjaga kondusivitas hubungan industrial.

Reporter : Risky

  • Related Posts

    Polresta Tangerang Gerak Cepat Tuntaskan Kasus Dugaan Persetubuhan Anak, Keluarga Korban Sampaikan Apresiasi

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM – Penanganan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang sebelumnya dikeluhkan berjalan lambat, kini menunjukkan perkembangan signifikan. Setelah proses penyelidikan dan…

    Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja di PT Kirana Mintra Abadi, Minta Disnaker Bertindak

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM – PT Kirana Mintra Abadi, perusahaan yang bergerak di bidang produksi lilin dan parafin wax di Kawasan Industri Millennium, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan setelah kuasa hukum sejumlah…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Camat Kemiri Apresiasi Program Sekolah Gratis SMP-SMA, Harapkan Tak Ada Anak Putus Sekolah

    Camat Kemiri Apresiasi Program Sekolah Gratis SMP-SMA, Harapkan Tak Ada Anak Putus Sekolah

    Hampir Dua Minggu, Belum Ada Pemeriksaan KSPSI: Wapres Diduga Ditipu Pengusaha PT Yifang  

    Hampir Dua Minggu, Belum Ada Pemeriksaan KSPSI: Wapres Diduga Ditipu Pengusaha PT Yifang   

    Polresta Tangerang Bongkar Kematian Perempuan yang Semula Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Jadi Tersangka

    • By Redaksi
    • Agustus 12, 2026
    • 7 views
    Polresta Tangerang Bongkar Kematian Perempuan yang Semula Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Jadi Tersangka

    PT Tunas Alfin Plant 2 Dinilai Nakal: Skorsing Tanpa Gaji, Anjuran Dinas Diabaikan, Pekerja Ditelantarkan

    PT Tunas Alfin Plant 2 Dinilai Nakal: Skorsing Tanpa Gaji, Anjuran Dinas Diabaikan, Pekerja Ditelantarkan

    Pesan Bidan di Grup WhatsApp Tuai Polemik, Ancam Blokir BPJS Ibu Hamil yang Melahirkan di RS Swasta

    Pesan Bidan di Grup WhatsApp Tuai Polemik, Ancam Blokir BPJS Ibu Hamil yang Melahirkan di RS Swasta

    PT Mega Steel Diduga Dibekingi Jenderal dan Kopassus, Serikat Pekerja: Ini Pelanggaran Hukum Nyata!  

    PT Mega Steel Diduga Dibekingi Jenderal dan Kopassus, Serikat Pekerja: Ini Pelanggaran Hukum Nyata!   

    NO COPY