Kasus Penganiayaan Mantan Anggota SPN Nikomas, Kuasa Hukum Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku

SUARAGEMPUR.COM| SERANG – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang buruh bernama Raden Adison menjadi perhatian publik. Peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh Saripan, yang disebut merupakan oknum pengurus Serikat Pekerja PSP SPN PT Nikomas Gemilang di bawah kepemimpinan Suprihat.

Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penanganan di Polres Serang Kabupaten. Tim kuasa hukum korban dari ER & PARTNERS, Moh. Asnawi, S.H., mengapresiasi langkah penyidik dan berharap aparat kepolisian bergerak cepat menuntaskan kasus tersebut.

“Kami sangat menghargai kerja keras dan dedikasi rekan-rekan penyidik di Polres Serang Kabupaten yang sejauh ini terus mengawal perkara ini. Kami percaya kepolisian tetap berada pada jalur yang tepat dan segera menyelesaikan perkara ini agar tidak berlarut-larut,” ujar Moh. Asnawi, Jumat (15/5/2026).

Menurut Asnawi, alat bukti dalam perkara tersebut dinilai telah memenuhi unsur hukum untuk meningkatkan status perkara sekaligus mengamankan terduga pelaku.

Ia menyebutkan, hasil visum resmi dari rumah sakit terkait dugaan kekerasan fisik telah diserahkan kepada penyidik. Selain itu, sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian juga telah memberikan keterangan yang dinilai sinkron dan konsisten.

“Atas dasar bukti-bukti tersebut, kami berharap penyidik segera mengambil langkah tegas demi kepastian hukum dan keamanan korban,” katanya.

Peristiwa itu bermula ketika Raden Adison berniat mengundurkan diri dari keanggotaan Serikat Pekerja Nasional (SPN). Namun, proses pengunduran diri disebut mengalami hambatan hingga berujung pada dugaan tindakan penganiayaan.

Korban mengaku kecewa lantaran niatnya keluar dari serikat secara baik-baik justru berakhir dengan tindak kekerasan. Hingga kini, status administrasi keanggotaannya disebut belum juga dicabut oleh pihak serikat.

“Saya hanya ingin keluar secara baik-baik dari serikat, tetapi justru dipersulit dan dianiaya. Saya berharap pelaku segera ditangkap agar ada efek jera dan tidak ada korban lain,” ujar Raden Adison.

Dalam perkara ini, terduga pelaku disebut dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.

Di antaranya Pasal 466 ayat (1) terkait tindak pidana penganiayaan biasa dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Kemudian Pasal 466 ayat (2) apabila penganiayaan mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga dapat menerapkan Pasal 335 KUHP atau Pasal 448 KUHP Baru terkait dugaan pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Tim kuasa hukum ER & PARTNERS menegaskan akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas demi memastikan hak-hak hukum korban terpenuhi.

Reporter: Riski

Editor: Fachri

  • Related Posts

    Nenek Sakdiyah Meninggal Usai Diduga Terkejut Saat Polisi Gerebek Rumah di Jabung, Warga Minta Prosedur Diselidiki

    LAMPUNG TIMUR | SUARAGEMPUR.COM — Duka menyelimuti warga Desa Negara Saka, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, setelah seorang nenek bernama Sakdiyah meninggal dunia usai mengalami kejadian yang diduga membuatnya terkejut…

    Truk Mitsubishi B 9902 TIT Dicuri Komplotan 4 Orang di Lapak Limbah Sukamulya, Polisi Kejar Pelaku

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Sebuah truk Mitsubishi FE74HDS warna kuning bernomor polisi B 9902 TIT raib digondol maling saat diparkir di sebuah lapak limbah di Kampung Kemuning, Desa Buniayu, Kecamatan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Surat Bertanggal 19 Agustus Jadwalkan Rapat 13 Agustus, Administrasi Disnakertrans Serang Dipertanyakan

    Surat Bertanggal 19 Agustus Jadwalkan Rapat 13 Agustus, Administrasi Disnakertrans Serang Dipertanyakan

    Nenek Sakdiyah Meninggal Usai Diduga Terkejut Saat Polisi Gerebek Rumah di Jabung, Warga Minta Prosedur Diselidiki

    Nenek Sakdiyah Meninggal Usai Diduga Terkejut Saat Polisi Gerebek Rumah di Jabung, Warga Minta Prosedur Diselidiki

    Kemeriahan HUT RI ke-81 Pecah di Stadion Atletik Kemiri, Karnaval 7 Desa Warga Unjuk Kreativitas

    Kemeriahan HUT RI ke-81 Pecah di Stadion Atletik Kemiri, Karnaval 7 Desa Warga Unjuk Kreativitas

    Detik-Detik Paskibra Kecamatan Kemiri Kibarkan Sang Merah Putih di HUT RI ke-81

    Detik-Detik Paskibra Kecamatan Kemiri Kibarkan Sang Merah Putih di HUT RI ke-81

    LSI-LBI CUP 2026 Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-81, Pererat Silaturahmi dan Sportivitas Antar Karyawan

    LSI-LBI CUP 2026 Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-81, Pererat Silaturahmi dan Sportivitas Antar Karyawan

    Dugaan Korupsi Dana Hibah Kabag Kesra Lampung Tengah Tahun 2024, DPP KAMPUD Desak KEJARI Serius dan Usut Tuntas

    Dugaan Korupsi Dana Hibah Kabag Kesra Lampung Tengah Tahun 2024, DPP KAMPUD Desak KEJARI Serius dan Usut Tuntas

    NO COPY